Busyro Muqoddas: Adang Daradjatun Tak Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 14 Desember 2011, 16:17 WIB
Busyro Muqoddas: Adang Daradjatun Tak Bisa Dipidana
busyro muqoddas/ist
RMOL. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai tindakan Adang Daradjatun yang menyembunyikan Nunun Nurbaeti tidak bisa dipidanakan.

"Saya berpatokan itu tidak bisa," kata Busyro di Istana Kepresidenan Bogor (Rabu, 14/12).

Meskipun Adang sudah membuat pengakuan di publik bahwa dia membekingi Nunun, itu tetap tidak bisa dipidanakan.

"Tidak bisa. Tidak bisa. Itu (adang) suaminya (Nunun). Ada ketentuan Undang-undangnya. Dan tidak bisa dipidana," ujarnya lagi sambil berlari kecil meninggalkan acara.

Sebelumnya, Adang Daradjatun membantah jika selama ini istrinya, Nunun Nurbaeti, dilindungi oleh kekuatan besar.
 
"(Nunun) Dilindungi Pak Adang! Mana ada kekuatan besar," kata Adang beberapa saat lalu.

Adang mengaku sudah membisiki Nunun soal kemungkinan dirinya ditangkap sebelum penangkapan oleh royal polis Thailand dilakukan Rabu pekan lalu (7/12). Kabar itu disampaikan Adang karena Pengadilan Thailand sudah menyetujui permintaan KPK.

"Saya sampaikan ke Ibu kalau KPK atau kepolisian Thailand mengambil silahkan saja," terang Adang. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA