"Masih terperiksa," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Istana Kepresidenan Bogor (Rabu, 14/12).
Ketika ditanyakan, apakah akan ada peningkatan status dari KPK terhadap Miranda, dia belum bisa memastikannya.
Busyro juga membantah dugaan bahwa Miranda sudah kabur dari Jakarta dan kawasan Indonesia.
"Masih di Jakarta. Kan cekalnya sudah kita perpanjang," tegasnya.
Dia juga meminta pihak-pihak lain tidak mempersoalkan perpanjangan pencekalan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom yang dianggap terlambat. Seperti diketahui, Miranda dicekal sejak tanggal 26 Oktober 2010 dan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2011. Namun pencegahannya baru diperpanjang beberapa hari lalu.
"Yang penting dia masih di Jakarta," singkatnya.
[ysa]