Ketua Pansus RUU Ormas Minta Greenpeace Ditindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 13 Desember 2011, 15:52 WIB
Ketua Pansus RUU Ormas Minta Greenpeace Ditindak Tegas
abdul malik haramain/ist

RMOL. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain meminta pemerintah menindak tegas LSM asing Greenpeace yang jelas terbukti menolak tunduk pada hukum Indonesia. Tindakan tegas ini penting dilakukan untuk menjaga harga diri Indonesia sebagai negara berdaulat.


Desakan itu disampaikan Abdul Malik dalam Diskusi DPR dan peluncuran buku 1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram di ruang pers, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

"Pemerintah mestinya tidak lagi ragu membekukan Greenpeace karena sudah terbukti melanggar peraturan," tegas politikus PKB ini.

Melihat berbagai pelanggaran LSM Greenpeace, seperti tidak mendaftar ke Kemendagri, terima dana judi serta belakangan menyalahi izin peruntukan kantor, menurut Malik, sudah selayaknya Greenpeace dibekukan jika mengacu kepada Rancangan Undang-undang Ormas pasal 40.

"Jika kita melihat RUU Ormas, Greenpeace sudah sepatutnya dibekukan karena melanggar pasal 40," tegasnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA