Demikian disampaikan Anggota Panja Kereta Api Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sigit Sosiantomo di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 6/12).
Menurut Sigit, semangat dan ruh utama dari UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian adalah menghilangkan monopoli PT KAI, sehingga kompetisi beberapa operator dalam meningkatkan pelayanan jasa angkutan kereta api dapat dinikmati oleh masyarakat karena berdasarkan UU Perkeretaapian dimungkinkan lebih dari satu operator yang mengoperasikan kereta api dalam satu lintasan.
“Artinya, di lintasan KRL Jabotabek maupun lintasan kereta api ke Bandara dimungkinkan beberapa operator kereta mengoperasikan sarananya. Sehingga, masyarakat dapat menikmati peningkatan kualitas pelayanan kereta api, dari peningkatan frekuensi dan kompetisi tarif," terang anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.
Sigit menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden No 83/2011 tentang Penugasan PT KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jabodetabek yang justru menegaskan monopoli PT KAI. Jika Presiden benar-benar serius dalam pembenahan sistem perkeretaapian di Indonesia, kata dia, maka prioritas yang harus didorong percepatannya adalah penyelesaian audit pemisahan aset milik PT KAI dan Pemerintah.
"Perintah melakukan audit ini sudah hampir 2 tahun terlewati tenggat waktunya dari batas April tahun 2010," demikian Sigit.
[dem]
BERITA TERKAIT: