"Negara akan potensi kehilangan Rp 368 miliyar per tahun bila diperlakukan tarif Rp 1.050 per kilo gram," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, (Minggu, 4/12).
Hal itu ia katakan menanggapi keluarnya SKEP/255/IV/2011 oleh Dirjen Perhubungan. Karena seharusnya hasil pemungutan tarif itu bisa masuk ke APBN. Sedangkan melalui SKEP/255/IV/2011 pemasukan uang yang diambil dari pungutan keamanan tersebut masuk ke perusahaan yang memenangkan tender.
Tak cukup sampai di situ, dia juga mendesak Presiden SBY mencabut peraturan Dirjen Perhubungan Udara SKEP No. 255/IV/2011 tersebut.
"Kalau tidak, akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan dapat merugikan daya saing di pasar luar negeri. Hal ini bisa dilihat dari kenaikan Rp 60 per kilogram (barang) menjadi Rp1.050," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: