Hal ini dikatakan Jurubicara PKBN, Imron Rosyadi Hamid kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Minggu, 4/12). Hal itu dikatakannya berkaitan dengan manuver Muhaimin Iskandar baru-baru ini yakni melayangkan surat keberatan kepada Depkumham atas keberadaan PKBN yang dinilai memiliki nama dan lambang yang mirip dengan PKB.
Imron mengatakan, jika dikaji lebih jauh, UU 2/2011 tentang parpol sudah berhasil membatasi parpol baru. Di tahun 2009 saja ada 14 parpol baru dan sekarang jumlah parpol hanya maksimum 4 parpol Baru. Menurut dia, keinginan PKBN untuk mengikuti Pemilu 2014, tidak berangkat dari euforia.
"Modal politik kami riil demi membangun sebuah entitas politik berkeadaban," tegasnya.
Dia menyatakan, kalau pun terjadi beda tafsir atas sebuah pasal di UU, harus didasarkan pada kepentingan nasional yang lebih besar (menumbuhkan demokrasi) dan bukan penafsiran berdasar semangat membunuh demokrasi yang dijamin UUD.
"Jadi,diperlukan sikap kenegarawanan dari Muhaimin dan kawan-kawan agar proses konstitusional yang dilakukan oleh PKBN tidak perlu diganggu. Jangan tutup pintu bagi parpol baru seperti yang terjadi di zaman Orde Baru," katanya.
Imron mengajak Muhaimin Iskandar untuk merenung kembali apa yang telah dilakukannya kepada Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang dilengserkan dari Ketum Dewan Syuro. Tapi sekarang, pendukung Gus Dur yang bergabung dalam PKBN diganggu untuk melakukan hak berpolitiknya?
"Mari berkompetisi secara sehat, fair dan menjauhi upaya konspiratif memberangus keberadaan PKBN di bawah pimpinan Yeni Wahid," ajak Imron.
[dry]
BERITA TERKAIT: