Ketua PPATK Muhammad Yusuf menjeÂlaskan, data tentang aliran dana mencurigakan milik PNS ini suÂdah diserahkan ke keÂpoÂlisian. TuÂjuan penyerahan unÂtuk meÂneÂluÂsuri dugaan pelangÂgaÂran tindak piÂdana pencucian uang.
“Kita sudah berkoordinasi deÂngan Kapolri untuk meninÂdakÂlanjuti temuan PPATK,†ujar beÂkas Kepala Kejaksaan Negeri JaÂkarta Selatan ini.
Dia menolak merinci berapa total PNS yang diduga memiliki rekening tak wajar. Dia hanya menyebut, jumlah rekening PNS yang ditelusuri PPATK mencapai angka ribuan. Dalam peneÂluÂsuÂranÂnya, PPATK menemukan, jumlah transaksi mencurigakan milik PNS tersebut mencapai raÂtuÂsan miliar rupiah.
Yusuf tak mau memaparkan, daeÂrah mana saja yang PNS-nya paling banyak mengantongi reÂkeÂning tak wajar. Yang jelas, teÂmuÂan PPATK tentang dugaan keÂtiÂdakwajaran rekening PNS kali ini, diperoleh berkat kerjaÂsama deÂngan perusahaan penyeÂdia jasa keuangan alias perÂbanÂkan. ProÂses awal dilakukan deÂngan meÂminta data pada penyeÂdia jasa keuangan.
Dia mensinyalir, nominal uang di rekening PNS yang tak wajar berÂjumlah puluhan hingga ratuÂsan miliar rupiah. Padahal kalau mau jujur, penghasilan rata-rata PNS yang dimaksud per bulan berkisar Rp 10-15 juta.
Identifikasi atas rekening PNS tak wajar ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Soalnya, transaksi rekening di situ ada yang sama sekali tidak terkait deÂngan pekerjaannya.
Hal tersebut, saat ini tengah diproses untuk mendapatkan kepastian huÂkum. Kepolisian senÂÂdiri memasÂtikan bakal meÂninÂdaklanjuti hal ini. Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, laporan PPATK yang sifatnya rahasia selalu menÂdapat porsi penyelidikan secara proporsional.
Akan tetapi bekas Kapoltabes Padang, Sumbar ini mengaku tiÂdak mengetahui rincian laporan rekening PNS kali ini. “Karena itu sifatnya rahasia, laporan PPATK biasanya disampaikan langsung ke pimpinan Polri. Jadi kita tidak bisa tahu identitas PNS dan daerah mana yang rekening PNS-nya paling banyak bermaÂsalah,†tandasnya. Dia menamÂbahkan, laporan atas dugaan kepemilikan rekening tak wajar ini bersifat rahasia.
Untuk itu, penyelidikan dan peÂnyidikan atas kepemilikan reÂkeÂning tak wajar tersebut dilakukan secara tertutup. Lazimnya, terang bekas Kabidhumas Polda Metro tersebut, Polri mempunyai tim khusus yang bertugas menyeÂliÂdiki laporan dugaan kepemilikan rekening tak wajar itu.
Boy menyanggah anggapan, keÂpolisian lamban meninÂdakÂlanÂjuÂti kasus rekening tak wajar. Menurutnya, upaya menelusuri rekening ini tidak mudah. Dalam proses penyelidikan, kerap diteÂmukan bahwa pemilik rekening yang dicurigai menggunakan alamat fiktif dan identitas palsu.
Diakui, sejauh ini kepolisian suÂdah menelusuri dugaan kepeÂmilikan rekening tak wajar samÂpai tingkat penyidikan. “Kita tidak tinggal diam menyikapi laporan PPATK. Sudah ada yang masuk tahap penyidikan. Namun saya tidak bisa sampaikan,†tambahnya.
Menurutnya, proses peneluÂsuÂran kepemilikan rekening tak wajar baru dibuka manakala peÂmilik rekening terbukti terlibat perkara pidana.
Sumber Rakyat Merdeka di BaÂreskrim Polri menginÂforÂmÂaÂsiÂkan, salah satu perkara korupsi yang terungkap lewat laporan PPATK pernah ditangani kepoÂlisian. Ia merujuk pada kasus keÂpemilikan rekening tak wajar peÂjabat PemÂkab Berau, Kaltim yang sudah taÂhap penyidikan. “PPATK melaÂporkan kasusnya ke Mabes Polri kemudian diteÂrusÂkan ke Polda KalÂtim,†ucapnya.
Direktur III Tindak Pidana KoÂrupsi (Dir III-Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Noer Ali yang diÂkonÂfirmasi mengenai dugaan korupsi tersebut belum bisa memÂberi keterangan. Laporan PPATK lain, seperti dugaan keÂpeÂmilikan rekening tak wajar 10 PNS Bea Cukai yang pernah diÂsampaikan sejauh ini juga belum meÂnunjukkan titik terang.
Menyimpang dari Penghasilan Resmi
Reka Ulang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meÂnemukan 64 transaksi menÂcuÂrigakan milik pejabat Kalimantan Timur. Transaksi mencurigakan tersebut mayoritas terjadi di lingÂkungan pegawai negeri sipil (PNS) Kalimantan Timur.
Sejak 2004 hingga 2011, total transaksi mencurigakan yang ditemukan di Kalimantan Timur mencapai 683 transaksi. Dalam anaÂlisisnya, PPATK juga meneÂmuÂkan 25 transaksi mencuÂriÂgaÂkan dilakukan pejabat negara di Kalimantan Timur. PPATK sudah meneruskan sebagian temuannya kepada penyidik kepolisian.
Namun, tuduhan PPATK itu dibantah. Wakil Gubernur Kaltim Farid Wajdy pada Kamis, 20 OkÂtober 2011 mengaku, seluruh peÂmerintahan daerah setempat suÂdah berkomitmen dalam pemÂbeÂrantasan tindak pidana korupsi. SeÂjauh ini, tak ada pemeriksaan meÂnyangkut dugaan korupsi yang berangkat dari dugaan keÂpemilikan rekening tak wajar.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendy juga mengatakan, teÂmuan PPATK tidak terjadi di wiÂlayahnya. Dia merasa tidak perÂnah menerima laporan analisis PPATK sehubungan transaksi di Pemerintah Balikpapan.
Kapolda Kaltim Irjen BamÂbang WiÂdarÂyatÂmo juga mengaku beÂlum meÂneÂriÂma temuan tranÂsakÂsi menÂcuÂrigakan yang disamÂpaiÂkan PPATK. “BeÂlum ada laporan dari penyidik saya,†katanya.
Sebelumnya, di era kepeÂmimÂpiÂnan Yunus Husein, PPATK perÂnah mengumumkan 10 transaksi mencurigakan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2005-2010. Pada kurun tersebut, PPATK juga melansir temuan terkait deÂngan 15 transaksi menÂcuriÂgaÂkan milik pegawai Ditjen Pajak.
NaÂmun, Yunus tidak dapat menÂÂÂjeÂlaskan berapa besar dan jumlah transaksi mencurigakan terÂsebut. Yunus hanya mengaÂtaÂkan, jumlah yang ada selalu meÂnyimpang dari penghasilan resmi.
Yunus mengatakan, data terseÂbut telah diserahkan ke kepoÂliÂsian. Dengan begitu tindakan terÂakhir ada di tangan pihak peneÂgak hukum. “Kami serahkan ke penegak hukum,†katanya.
Kerahasiaan jadi Ajang Main Mata
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menilai, upaya kepolisian meninÂdakÂlanjuti laporan PPATK seringÂkali mentok.
Macetnya penyelidikan dan penyidikan seringkali didasari alasan belum ditemukannya tinÂdak pidana awal.
Anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan, identitas pemilik rekening mencurigakan yang sangat rahasia seringÂkali jadi persoalan tersendiri.
Ia curiga, prinsip kerahasiaan ini jusÂtru dimanfaatkan untuk menÂjalin hubungan saling meÂnguntungkan.
Dengan kata lain, pelaku transaksi yang dicurigai bisa main mata dengan oknum penegak hukum, untuk lolos dari jerat hukum.
Untuk itu, dia berpendapat, PPATK tidak boleh hanya meÂneÂlusuri dan melaporkan hasil peÂnelusurannya ke penegak huÂkum.
“Paling penting sekarang, baÂgaimana mekanisme peÂngaÂwasan laporan PPATK itu bisa berjalan,†ujarnya.
Ia mendesak PPATK lebih proÂÂgresif mengawal nasib lapoÂrannya. Soalnya, dia mendengar banyak laporan PPATK yang sampai saat ini belum jelas peÂnanganannya. “
Itu tadi, karena sifatnya rahasia kita tidak bisa berbuat banyak.
Kalau kepolisian meneÂrangÂkan belum menemukan indikasi tindak pidana, mau apalagi? Jadi ini sulit, karena hanya PPATK dan kepolisian yang tahu laporannya,†katanya.
Dia berharap, kepolisian yang menerima laporan rekening menÂcurigakan ribuan PNS kali ini, menindaklanjuti hal terseÂbut.
Sebab, menurutnya, jika laporan rekening sekelas PNS saja tidak ditindaklanjuti secara proporsional, bagaimana mungÂkin kepolisian bisa atau berani mengungkap rekening menÂcuÂriÂgakan milik pejabat negara atau penjahat kakap.
Mudah Buktikan Pencucian Uang
Yenti Garnasih, Pengamat Pencucian Uang
Pengamat tindak pidana penÂcucian uang Yenti Garnasih meÂngingatkan, transaksi-tranÂsaksi mencurigakan milik PNS bisa mengandung unsur penÂcuÂciÂan uang. Untuk membuktikan hal itu, ia meminta penegak huÂkum menelusurinya secara cermat.
Dugaan terjadinya pencucian uang mencuat tatkala memÂbanÂdingkan gaji dengan jumlah tranÂsaksi yang ada. Gaji pegaÂwai yang disebut berkisar Rp 10 juta-Rp15 juta, tapi melakukan transaksi hingga ratusan juta, bahÂkan miliaran, layak dicuÂrigai. “Mudah mengidentifikasi ada pencucian uang atau tidak di situ,†ujarnya.
Dalam menelusuri asal-usul uang di rekening yang dicuriÂgai, ada dua unsur yang bisa diÂidentifikasi. Yakni, dengan siÂapa transaksi dilakukan dan unÂtuk kepentingan apa transaksi tersebut. Dari unsur itu, secara seÂÂderhana dapat terlihat sinyaÂleÂmen pencucian uang atau tidak.
Jika kecenderungan transaksi serupa sering terjadi, hal itu menÂjadi petunjuk. Kesaksian peÂlaku transaksi di sini menjadi faktor penentu lain dalam meÂnguÂkur keberhasilan penyeliÂdiÂkan. Lazimnya, nilai transaksi rekening fantastis berasal dari hiÂbah dan hasil usaha.
Tapi jika pada praktiknya, peÂgawai berÂsangkutan tak mampu memÂbukÂtikan hibah dan jenis usaha yang dilakukan, ia bisa langsung diÂpidana. “Unsur penÂcucian uang langsung terpenuhi di situ,†ucapnya.
Lebih jauh, Yenti menilai, peÂgaÂwai negeri yang teridenÂtiÂfiÂkasi memiliki rekening gemuk, biasanya dari lingkup benÂdaÂhaÂra. Jumlah transaksi yang sangat banyak serta beragam, diyakini mengundang kecurigaan PPATK.
Dia mengingatkan, di sinilah perlunya memisahkan rekening pribadi dengan rekening dinas. Pemisahan rekening itu dengan sendirinya juga menunjukkan prinsip kehati-hatian. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: