Golkar akan Perjuangkan Penyederhanaan Pelaksanaan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 23 November 2011, 16:10 WIB
Golkar akan Perjuangkan Penyederhanaan Pelaksanaan Pemilu
taufik hidayat/ist
RMOL. Masalah utama pada Pemilihan Umum 2009 adalah pelaksanaan Pemilu yang rumit dan berbiaya yang mahal. Rumitnya sistem Pemilu ini berakibat langsung pada jenuhnya pemilih terhadap cara memilih dan seringnya Pemilu diadakan.

Karena itulah, Fraksi Golkar akan memperjuangkan modifikasi sistem Pemilu menjadi lebih sederhana. Modifikasi sistem Pemilu ini merupakan poin baru yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi Golkar untuk dibahas di Pansus RUU Pemilu.

"Poin krusial yang dapat diupayakan terkait ide penyederhanaan itu adalah dengan melaksanakan Pemilu secara serentak," jelas anggota Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat lewat surat elektronik yang diterima Rakyat Merdeka Online (Rabu, 23/11).

Dia membeberkan, modifikasi Pemilu yang dimaksud ada dua bentuk. Pertama, adalah dengan membedakan pelaksanaan Pemilu lokal dan nasional (mandat terpisah). Pemilu nasional, dilakukan untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu lokal akan memilih gubernur, DPRD provinsi, bupati/walikota, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, adalah pelaksanaan Pemilu nasional dengan memilih eksekutif, yaitu presiden, gubernur, bupati/walikota, serta yang kedua adalah Pemilu dengan memilih legislatif, DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu kerangka waktu.

"Modifikasi dua sistem ini akan mendorong terciptanya koalisi yang lebih rapi, stabil dan permanen dari pusat hingga daerah. Gilirannya, penataan politik akan lebih efisien dan efektif. Sisi positif lainnya adalah mendorong koalisi berbasis kesamaan ideologis. Sedangkan dalam hal pembarengan Pilkada, tujuannya adalah mengurangi ketegangan politik di tingkat lokal," jelasnya.

Fraksi Golkar memperkirakan penyederhanaan sistem Pemilu bisa dilaksanakan pada Pemilu tahun 2019. Pilihan tahun tersebut setelah mempertimbangkan perlunya persiapan yang matang, mengingat pelaksaan Pemilu tahun 2014 sudah semakin dekat. Persiapan tersebut menyangkut tahapan Pemilu serta sinkronisasi masa jabatan kepala daerah sebelum Pilkada dilakukan serta keharusan adanya landasan hukum sampai RUU Pemilu ini terkodifikasi.

"Pengaturan kerangka waktu Pemilu tahun 2019 di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas bertujuan supaya tercipta acuan yang mengikat. Dalam rentang waktu sejak ditetapkannya UU Pemilu yang baru hingga menjelang Pemilu 2019, perlu diadakan pengkajian yang mendalam oleh stakeholder Pemilu untuk mencari solusi konsepsional terhadap masalah-masalah teknis pelaksanaan Pemilu serentak tersebut," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA