"Dan UUD adalah sumber dan konsep yang paling tinggi dalam perundang-undangan," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin, dalam acara sosialisasi empat pilar berbangsa kepada aktivis badan eksekutif mahasiswa se-Jakarta di ruang paripurna gedung DPR/MPR Jakarta (Rabu, 23/11).
Di negara maju dan modern, lanjut Lukman, ada dua inti dari sebuah konstitusi. Pertama mengatur prinsip dasar bernegara. Dan kedua, mengatur perlindungan hak asasi manusia.
"Dan lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD adalah DPR, Presiden, serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," demikian Lukman.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: