"Kalau mau ada pembatasan, maka harus dirubah konstitusinya," kata Refly kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 22/11).
Cara yang kedua, sambung Refly, adalah dengan memilih hakim konstitusi yang betul-betul berjiwa negarawan. Dengan begitu, para hakim konstitusi akan memutuskan sesuatu didasari oleh kenegarawanannya, bukan oleh kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Harus dipilih hakim-hakim yang baik. Jangan memilih yang hari ini anggota partai lalu besok berubah bajunya. Setidaknya hakim-hakim yang dipilih harus sudah lama pensiun dari politik," imbuhnya.
Kemarin, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut MK sudah seperti Tuhan dan akan mewacanakan perubahan Undang-Undang Dasar agar kewenangan MK tidak terlalu besar. Kewenangan MK yang sangat besar sampai-sampai tidak bisa diawasi tidak baik. MK katanya, sudah menjadi pengadilan bagi dirinya sendiri karena semua uji materiil yang menyangkut kewenangan MK akan ditolak oleh MK sendiri.
[dem]
BERITA TERKAIT: