Inilah Dua Cara untuk Membatasi MK Supaya Tidak jadi Seperti Tuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 November 2011, 19:28 WIB
Inilah Dua Cara untuk Membatasi MK Supaya Tidak jadi Seperti Tuhan
ilustrasi/ist
RMOL. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menawarkan dua cara yang bisa ditempuh untuk membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Cara pertama katanya, adalah merubah konstitusi.

"Kalau mau ada pembatasan, maka harus dirubah konstitusinya," kata Refly kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 22/11).

Cara yang kedua, sambung Refly, adalah dengan memilih hakim konstitusi yang betul-betul berjiwa negarawan. Dengan begitu, para hakim konstitusi akan memutuskan sesuatu didasari oleh kenegarawanannya, bukan oleh kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Harus dipilih hakim-hakim yang baik. Jangan memilih yang hari ini anggota partai lalu besok berubah bajunya. Setidaknya hakim-hakim yang dipilih harus sudah lama pensiun dari politik," imbuhnya.

Kemarin, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut MK sudah seperti Tuhan dan akan mewacanakan perubahan Undang-Undang Dasar agar kewenangan MK tidak terlalu besar. Kewenangan MK yang sangat besar sampai-sampai tidak bisa diawasi tidak baik. MK katanya, sudah menjadi pengadilan bagi dirinya sendiri karena semua uji materiil yang menyangkut kewenangan MK akan ditolak oleh MK sendiri. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA