SAKSI DAN KORBAN

Optimalkan Perlindungan, Semendawai Kumpulkan Aparat Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 November 2011, 14:02 WIB
Optimalkan Perlindungan, Semendawai Kumpulkan Aparat Penegak Hukum
rmol
RMOL. Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tak bisa lepas dari peran berbagai pihak, diantaranya aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai perlindungan terhadap saksi dan atau korban menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Aparat penegak hukum di tingkat operasional terutama daerah seringkali belum memahami dan mengetahui secara detail peran mereka dalam pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban sesuai keputusan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (Selasa, 22/11).

Pentingnya peran berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, kata Semendawai, sejalan dengan ketentuan Pasal 36 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan tersebut instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK.

Guna meningkatkan pemahaman terhadap unsur penegak hukum, terutama di tingkat operasional tentang kewajiban pelaksanaan keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, LPSK menggelar rapat koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan hakim se-Indonesia, hari ini (22/11) di Hotel Best Western, Jakarta.

"UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi atau mengakibatkan saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan, jika unsur penegak hukum di tingkat operasional tidak diberikan pemahaman tersebut, di khawatirkan banyak aparat penegak hukum yang justru terkena sanksi pidana sesuai ketentuan UU," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA