Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad lewat pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online siang ini (Kamis, 17/11).
"Bila tidak diatur secara lebih detail, nanti terjadi persaingan yang tidak sehat. Bila satu partai memiliki sumber daya lebih untuk memanfaatan media, bagaimana dengan nasib dan kondisi partai-partai lain yang kebetulan kurang beruntung dalam hal ini? Bagaimana pula dengan publik yang gencar diterpa siaran politik itu? Itulah pentingnya regulasi ini," terang Idy.
Tak hanya itu, jelas mantan Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini, yang perlu diperhatikan adalah relasi media dalam konstelasi politik berkaitan dengan pemilik, framing motif politik melalu media penyiaran. Karena menurutnya, nafas penggunaan frekuensi televisi sebagai ranah publik harus diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan unt kepentingan kelompok tertentu, sehingga harus berkeadilan dan porposional.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: