Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mencontohkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sudah dinyatakan lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu. Tak hanya itu, ada juga klausul berbunyi bahwa lembaga penyiaran dan program siaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilu.
"Aturan yang bersifat umum dan substantif sudah ada, namun bagaimana
breakdown dan aplikasinya itu yang harus dirumuskan lebih rinci," jelas Idy lewat pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online siang ini (Kamis, 17/11).
Karena itulah, dalam rangka merespons keinginan berbagai pihak tentang perlunya aturan yang lebih detail tentang penggunaan media penyiaran, khususnya televisi untuk kepentingan politik, KPI akan merumuskan hal tersebut dengan menerima masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan urusan penyiaran dan Pemilu.
"Kita akan rumuskan aturan yang proporsional dan relevan. Karenanya kami akan mengadakan pertemuan rutin untuk mendapatkan masukan," tandas mantan Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: