"Angka UMK (upah minimum kota/kabupaten) daerah penyangga DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok dan Tangerang yang naik signifikan merupakan justifikasi yang kuat bagi Gubernur DKI untuk tidak ragu menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar 100 KHL," kata salah seorang aktivis forum buruh DKI Jakarta Bayu Murnianto, dalam rilisnya yang diterima redaksi (Rabu, 16/11). Forum buruh DKI Jakarta merupakan perkumpulan dari berbagai kelompok buruh, antara lain Aspek Indonesia, FSPMI DKI, FSPLEM SPSI, SBSI '92 Jakarta, FSP Farkes, FSP Par Ref DKI, SPN DKI, KSBSI Jakarta, FSP KEPS SPSI dan PPMI.
Perlu diketahui, UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar 115,97 persen dari angka KHL Rp 1.491.866, Kota Bekasi 105 persen dari angka KHL Rp 1.422.252, Kota Depok 98 persen dari angka KHL RP 1.424.797.
Angka 1.529.150, sesungguhnya angka yang jauh dari angka KHL ideal, dikarenakan angka survei KHL di bulan September telah mencapai angka 1.574.679. Jika dihitung melalui metode regresi (analisis kecenderungan) hingga bulan Desember 2011, maka angka KHL mencapai Rp 1.628.000.
Forum buruh mendesak agar Gubernur dan Kadisnaker DKI Jakarta mundur apabila menetapkan UMP di bawah angka survei KHL sebesar 1.529.150. Sebab, dengan UMP tersebut pekerja lajang apalagi pekerja yang telah berkeluarga akan hidup di bawah kelayakan dan kesejahteraan. Gubernur berarti dengan sengaja melakukan tindakan melawan amanah konstitusi UUD 1945 dengan menyengsarakan buruh atau pekerja dan rakyat Jakarta.
"Jika UMP ditetapkan di bawah KHL, kami akan melakukan mogok masal di kawasan Industri di Jakarta seperti KBN Cakung, Cilincing, Pulogadung, pusat niaga dan bisnis Sudirman, Thamrin dan Kuningan dan saranan transportasi umum seperti Busway, KRL, jalan tol dan pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Bayu yang merupakan Ketua Umum FBSI itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: