Nazaruddin Sering Minta Air Hangat untuk Mandi

Hampir Seminggu Ditahan di Rutan Cipinang

Rabu, 16 November 2011, 08:59 WIB
Nazaruddin Sering Minta Air Hangat untuk Mandi
Muhammad Nazaruddin
RMOL.Hampir seminggu tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin meringkuk di sel Rumah Tahanan Cipinang. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang mendekam di sel isolasi itu, sibuk menyiapkan materi pembelaan bersama tim kuasa hukumnya.

Sumber Rakyat Merdeka di Ru­tan Cipinang menyebutkan, se­lama sepekan ini, Nazaruddin belum diperkenankan keluar sel Blok Isolasi. Setiap dua jam se­kali, kata dia, ada petugas yang mengecek kondisi tahanan di blok tersebut. Pemeriksaan rutin itu untuk memastikan, apakah tahanan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya.

Menurut sumber itu, Naza­rud­din lebih banyak berdiam diri di da­lam selnya. Tumpukan kertas berisi materi kasus yang meli­lit­nya, lanjut dia, seringkali menjadi fokus perhatian bekas anggota Komisi III DPR itu. “Kalau di­te­gur atau disapa, barulah dia men­jawab,” katanya.

Sejauh ini, kata sumber ters­e­but, Nazaruddin terlihat tidak mem­­punyai masalah dengan kon­disi sel dan jatah makan. Hal itu tam­pak dari tak adanya per­min­ta­an neko-neko bekas poli­tisi De­mok­rat itu. “Dia hany­a se­ring min­ta disiapkan air hangat untuk keper­luan minum dan man­di,” ceritanya.

Pemindahan tersangka yang ter­tangkap di Cartagena, Kolom­bia ini dilaksanakan pada Kamis (10/11), setelah pen­a­n­da­ta­nga­nan berkas acara pemerik­sa­an­nya (BAP). Pemindahan lokasi pena­hanan dari Rutan Mako Bri­mob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Cipinang, Jakarta Ti­mur, diputuskan KPK untuk me­mudahkan proses persida­ngan.

“Tidak ada alasan khusus, pe­mindahan ini semata untuk me­mudahkan proses persidangan,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Hal senada disampaikan Elza Syarif, salah seorang kuasa hu­kum Nazaruddin. Menurut dia, pemindahan kliennya ke Rutan Cipinang bukan dilatari persoal­an tertentu di Rumah Tahanan Mako Brimob.

Menurut anggota tim kuasa hu­kum Nazar, Afrian Bondjol, per­soa­lan terbatasnya akses kliennya selama menghuni Blok B Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, De­pok, Jawa Barat, sudah lewat. Mak­sudnya, pengawasan yang terlalu ketat, seperti tak diper­bo­leh­kannya Nazar ke luar sel me­ngikuti kegiatan olahraga, bahkan berkonsultasi dengan tim pe­nga­caranya belakangan mulai ken­dur. Sikap kooperatif Nazar, lan­jut Afrian, akhirnya diterima pe­tu­gas Rutan Mako Brimob.

Dia berharap, kliennya yang kini menghuni sel isolasi Rumah Tahanan Cipinang juga menda­pat hak-haknya secara utuh.

“Yang ditahan itu hanya ba­dannya. Hak-haknya sebagai tahanan tetap harus diberikan,” ujar anak buah OC Kaligis ini.

Mengenai kondisi kliennya di Rutan Cipinang, Afrian menyata­kan, Nazaruddin dalam kondisi pri­ma alias sehat. Sebelum diek­sekusi ke Rutan Cipinang, kata dia, kliennya sudah menyiapkan se­gala sesuatunya, sehingga be­gitu proses pemindahan dilak­sa­na­kan, ia mampu beradaptasi de­ngan lingkungan Rutan Cipinang.

Kebetulan, Nazar menghuni sel yang bertetangga dengan ta­hanan KPK lainnya. Hal itu tentu mem­buat kliennya merasa sena­sib de­ngan para tahanan lain.

Nazar yang menghuni sel iso­lasi berukuran 4x4 meter persegi, menurut Afrian, sudah ber­ak­ti­vi­tas seperti biasa. Bahkan, kata­nya, Nazar sangat aktif ber­kon­sul­tasi dengan tim pengacara un­tuk me­nyusun memori pem­belaan (ple­doi). “Ini, saya baru akan mene­muinya,” kata Afrian saat dihu­bungi pada Senin (14/11).

Dia menambahkan, setelah gu­gatan praperadilannya ditolak ma­jelis hakim Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan, Nazaruddin pas­rah saja. Namun, katanya, klien­nya te­tap optimistis menyiap­kan materi pembelaan dalam per­sidangan dua pekan mendatang. “Dia sudah ti­dak memikirkan gu­gatan prapera­dilan lagi. Kami se­karang fokus meng­hadapi si­dang,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Dim­yati menilai, PN Jaksel tidak ber­­wenang mengadili sidang gu­gatan yang diajukan Nazaruddin itu. Majelis juga memutuskan me­ngabulkan keberatan KPK.

“Ek­sep­si KPK tepat, Penga­dilan Ne­ge­ri Jakarta Selatan tidak ber­hak meng­gelar perkara ini,” kata Dim­yati dalam sidang pada Senin(14/11).

Mengenai penyitaan barang-ba­­rang milik Nazar, majelis me­nilai, itu merupakan kewenangan KPK se­bagai penyidik, sesuai Undang Un­dang Nomor 30 tahun 2002, juga sesuai Kitab Undang Undang Hu­kum Acara Pidana (KUHAP) Pa­sal 42 ayat (1) ten­tang tata cara penyitaan. “Kami hormati putusan ha­kim,” kata Afrian.

Dipindah Seusai Tanda Tangan

Reka ulang

Kehadiran tersangka Mu­ham­mad Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Ku­ni­ngan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11), ditujukan untuk me­nandatangani berita acara pelim­pahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Sebab, penyi­dikan sudah selesai.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun su­rat dakwaan dan menye­rah­kan­nya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seusai menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terse­but, Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin menyatakan keke­ce­wa­annya terhadap proses penyi­di­kan kliennya.

Menurut dia, penyidik KPK ter­indikasi mem­ba­tasi Nazarud­din untuk me­ngung­kap seluas-luasnya sejum­lah kasus yang dituduhkan ke­pa­da­nya. “Klien saya belum leng­kap mengung­kap­kan fakta untuk dijadikan fakta hukum dalam berkas perka­ranya,” kata Elza.

Sejauh ini, menurut Elza, ber­kas perkara hanya menyoal ke mana saja selama kliennya buron di Singapura. Selebihnya, subs­tan­si pemeriksaan menyangkut perjalanan Nazar menggunakan paspor siapa, pembicaraan lewat telepon disampaikan dan diper­de­ngarkan kepada siapa saja.

“Na­za­ruddin belum selesai mem­beri­kan keterangan. Penda­pat saya bisa benar bisa salah, tetapi saya mempunyai perasaan bahwa Na­zaruddin dibungkam,” kata Elza saat hendak mening­gal­kan Ge­dung KPK.

Meski begitu, Elza mengaku tidak bisa berbuat lebih jauh. Sebab, penetapan suatu berkas perkara sudah lengkap dan siap ditingkatkan ke tahap penuntut­an merupakan kewenangan pe­nyi­dik. Menurutnya, si­dang per­dana Nazaruddin diper­kirakan akan digelar awal De­sember atau akhir November 2011.

Meski be­gitu, Elza mengaku be­lum me­nge­ta­hui pasal yang akan didak­wa­kan kepada klien­nya. “Sampai saat ini saya belum tahu Na­za­rud­din didakwa pasal apa saja,” ujarnya.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, JPU KPK akan mendakwa N­a­za­ruddin melanggar Pasal 5 dan Pa­sal 11 Undang-Undang Pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor). “Saya kira pasalnya sama dengan kasus suap Ses­men­pora,” ujarnya.

Seusai penandatanganan ber­kas perkara itu, penyidik KPK me­­mindahkan tempat penahanan Nazaruddin dari Rutan Mako Bri­mob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Cipinang, Jakarta Ti­mur. Pemindahan dilakukan ber­­dasarkan surat keputusan tang­gal 10 November 2011.

Ingatkan JPU Agar Cermat

Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengi­ngat­kan agar sidang kasus suap pem­ba­ngunan Wisma Atlet SEA Ga­mes yang melilit Mu­ham­­mad Na­zaruddin, tidak di­tunda-tun­da.

“Dengan cepat di­gelarnya si­­dang Nazaruddin, maka fakta dan siapa saja yang terlibat ka­sus tersebut akan jelas,” kata Aziz di Jakarta, kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, lanjut Azis, tentu punya kewenangan menen­tu­kan dak­waan dan tuntutan ter­hadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

“Jadi, teka-teki siapa yang terseret ka­sus ini nantinya juga ditentukan jaksa penuntut,” ujar politisi asal Lampung ini.

Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini mengingatkan bah­wa JPU KPK menyusun berkas dakwaan juga didasari berkas perkara. JPU, ingatnya, mesti cermat memilah-milah subs­tan­si fakta hasil kerja rekan mere­ka, yakni penyidik KPK.

“Jika jaksa cermat membaca hasil penyidikan yang meng­in­dikasikan keterlibatan pihak lain, mereka pasti akan mema­suk­kan unsur itu dalam materi dakwaan. Tapi jika sebaliknya, maka kredibilitas jaksa akan menjadi bahan pertanyaan ma­syarakat,” katanya.

Azis pun meminta JPU KPK tidak ragu untuk menyeret siapa pun yang diduga terlibat kasus tersebut. “Artinya, jangan sam­pai pe­na­nganan kasus yang menyedot per­hatian masyarakat luas ini menjadi bias atau tidak jelas arahnya,” tegas dia.

Menurut kuasa hukum Na­za­ruddin, Elza Syarief, sidang per­dana kliennya diperkirakan akan digelar pada akhir No­vem­ber atau awal Desember 2011.

Kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Pra­bowo, JPU KPK akan men­dak­wa Nazaruddin melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya kira pa­salnya sama de­ngan kasus suap Sesmenpora,” ujar Johan.

Seusai penandatanganan ber­kas perkara itu, penyidik KPK memindahkan tempat pena­ha­nan Nazaruddin dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, De­pok, Jawa Barat ke Rutan Ci­pi­nang, Jakarta Timur. Pemin­da­han dilakukan berdasarkan su­rat keputusan tanggal 10 No­vember 2011. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA