Meski sudah mempublikasikan temuannya pada Jumat kemarin, Komnas HAM belum menyerahkan ke lembaga terkait seperti Polisi dan TNI. Tapi, dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyerahkan temuannya ke instansi tersebut.
"Nanti saya koordinasi dulu dengan tim sejauh mana kesiapannya. Sehari, dua (hari) bisa kita kirim," kata komisioner Komnas HAM Nur Cholis kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 7/11).
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepolisian agar menangani aktivis yang diduga melanggar UU tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Tentu yang betul-betul independen. Bahkan kami merekomendasikan satu tim khusus dibentuk oleh Kepolisian. Tapi yang terpenting, menurut saya adalah untuk kasus di Jayapura (pengadilannya) berjalan dengan standar yang ada," jelasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: