MORATORIUM REMISI

Maqdir Belum Bisa Kontak Kliennya, Baharuddin Aritonang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 04 November 2011, 07:35 WIB
Maqdir Belum Bisa Kontak Kliennya, Baharuddin Aritonang
Baharudin Aritonang/IST
RMOL. Maqdir Ismail belum juga berhasil mengontak kliennya terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan gubernur Bank Indonesia Miranda S. Gultom pada tahun 2004 lalu, Baharuddin Aritonang.

Hal ini untuk memastikan apakah politikus Golkar itu termasuk yang dicegah untuk mendapatkan hak bebas bersyarat.

"Sampai sekarang saya belum bisa kontak," kata Maqdir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Pada Rabu lalu, (2/11), pengacara senior ini mengaku sudah berkomunikasi dengan kliennya, tepat pada hari Minggu (30/10). Pada saat itu, Baharuddin, lewat pesan singkat kepadanya, mengatakan bahwa sudah keluar dari LP Salemba setelah mendapatkan hak bebas bersyarat.

Tapi, sehubungan dengan penerapan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang moratorium remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat, dia ingin memastikan apakah kliennya terkena kebijakan menteri Amir Syamsuddin itu atau tidak. Tapi, seperti yang ia katakan di atas, sampai sekarang dia belum bisa kontak kliennya tersebut.  

Kenapa Anda sukar sekali untuk berkomunikasi dengan klien Anda?

"Ya begitulah faktanya," katanya singkat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA