Hal ini untuk memastikan apakah politikus Golkar itu termasuk yang dicegah untuk mendapatkan hak bebas bersyarat.
"Sampai sekarang saya belum bisa kontak," kata Maqdir kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Pada Rabu lalu, (2/11), pengacara senior ini mengaku sudah berkomunikasi dengan kliennya, tepat pada hari Minggu (30/10). Pada saat itu, Baharuddin, lewat pesan singkat kepadanya, mengatakan bahwa sudah keluar dari LP Salemba setelah mendapatkan hak bebas bersyarat.
Tapi, sehubungan dengan penerapan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang moratorium remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat, dia ingin memastikan apakah kliennya terkena kebijakan menteri Amir Syamsuddin itu atau tidak. Tapi, seperti yang ia katakan di atas, sampai sekarang dia belum bisa kontak kliennya tersebut.
Kenapa Anda sukar sekali untuk berkomunikasi dengan klien Anda?
"Ya begitulah faktanya," katanya singkat.
[zul]