Karena itu, pengacara politikus Golkar itu akan bereaksi bila keputusan Dirjen itu dianulir oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hanya karena kebijakan moratorium remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor.
"Mesti dilakukan tindakan hukum. Bukan hanya somasi, bila perlu di bawa ke PTUN. Itu juga bisa dilakukan oleh yang lain," kata pengacaranya, Maqdir Ismail kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Dia menjelaskan, kalaupun pemerintah mau menjalankan kebijakan tersebut, harus dicabut UU, PP, Keputusan Menkumham dan SK Dirjen Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak narapidana. Jadi sepanjang peraturannya belum diubah, narapidana berhak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.
"Karena ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Kalau bicara hukum, tidak bisa ujug-ujug," tegasnya.
Saat ditanyakan tanggapan soal kebijakan itu untuk meningkatkan efek jera, Maqdir menegaskan, seseorang kalau sudah diadili, dihukum, itu artinya sudah selesai, tidak bisa lagi diotak-atik, atau hukuman ditambah.
"Kecuali ada putusan pengadilan bahwa seseorang tidak mendapatkan hak cuti atau bebas bersyarat atau asimilasi. Jadi tidak bisa semaunya menteri. Orang itu dihukum sesuai dengan kesalahan. Apalagi yang tidak dituntut oleh jaksa, itu tidak bisa," tegasnya.
[zul]