"Saya kontak hari Minggu kemarin, katanya sudah pulang, sudah bebas bersyarat," kata pengacaranya, Maqdir Ismail kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Namun, dia tidak mengetahui apakah Baharuddin termasuk terpidana korupsi yang disuruh balik ke LP oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, lewat kebijakan moratorium remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor. Tapi menurutnya, tidak ada alasan untuk menyuruh kliennya kembali ke Salemba.
Karena, seluruh persyaratan untuk memenuhi bebas bersyarat sudah dilakukan.
"Dia sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan sudah melaksanakan semua kewajiban. Ada uang pengganti. Kalau sudah disuruh megganti, berari syarat sudah terpenuhi," katanya.
Meski begitu, hari ini dia akan memastikan apakah mantan anggota BPK yang juga politisi Golkar itu betul-betul sudah bebas atau disuruh balik mendekam di balik jeruji.
[zul]