"Karena moratorium remisi dan bebas bersyarat bukan satu-satunya cara untuk memberikan efek jera kepada pada koruptor," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Meski memang, mantan pengacara dan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini mengapresiasi usul Menteri Amir yang lain. Yaitu, pembatasan minimal hukuman lima tahun penjara untuk koruptor. Tapi tetap ada opsi lain.
"Juga ada proses penyitaan kekayaan yang didapatkan dari hasil korupsi misalnya. Saya kira itu lebih membuat efek jera," katanya.
Meski tetap, dia menambahkan, semuanya harus diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Kalau memang itu dimasukkan, UU Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah 26/2008 yang mengatur hal tersebut harus direvisi.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.