"Itu hak prerogatif dia. Tapi jangan sampai tebang pilih. Itu sudah melanggar HAM. Karena remisi dan sebagainya itu merupakan hak dari seorang terpidana, tidak dibedakan dia terpidana apa pun, termasuk terpidana teroris," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Hal itu ia katakan terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor dan teroris. Karena aturan belum juga diubah, menurut Nudirman, Paskah Suzetta bisa menggugat Menteri Amir.
"Bisa saja (Paskah) ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi UU) atau dia melaporkan ada pelanggaran HAM ke pengadilan Indonesia atau pengadilan internasional. Karena pemerintah dianggap melanggar HAM," tandasnya.
Kemarin, terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta mengajukan permohonan bebas bersyarat, karena sudah menjalani masa tahanan dua pertiga. Tapi permohonan itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena sejak awal mengatakan akan memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris.
[zul]