Golkar: Indonesia Negara Hukum, Tapi bukan Hukum Rimba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 01 November 2011, 08:57 WIB
Golkar: Indonesia Negara Hukum, Tapi bukan Hukum Rimba
amir syamsuddin/ist
RMOL. Dalam UU, semua terpidana diposisikan sama, tanpa membeda-bedakan bentuk tindakan kriminal yang dilakukan. Semuanya berhak mendapatkan remisi atau bebas bersyarat bila memang telah dipenuhi syaratnya, termasuk untuk koruptor dan teroris.

"Jadi kalau ada Instruksi Presiden untuk koruptor dan teroris (tidak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat), itu berarti diskriminasi. Karena dalam UU tidak ada perbedaan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Karena alasan itulah, pada saat masih menjabat Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar tetap memberikan remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor. Karena UU memang tidak membeda-bedakan.

"Jadi dia harus memberikan perlakuan yang sama. Itulah termasuk yang disampaikan mantan Menkum HAM Patrialis Akbar dulu. Dia tidak mau dianggap melanggar UU," tegasnya.

Tapi, kalau memang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ingin memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor, menurutnya tidak masalah. Karena itu adalah hak pemerintah. Meski, memang tidak cukup hanya dengan Inpres. Perlu dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kalau memang dianggap mendesak untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Harus ada Perppu dong. Sampai sekarang tidak ada. Jadi itu hanya dalam bentuk Inpres kalau tidak salah. Jangan sampai Inpres lebih kuat dari UU. Kita pegangannya UU atau Inpres," tegasnya menyindir.

Sekalipun maksudnya ingin memberikan efek jera untuk koruptor?

"Belum ada UU-nya. Untuk memberikan efek juga harus ada UU. Negara ini kan negara hukum, bukan hukum rimba kan. Kalau hukum rimba boleh saja, terserah penguasa," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA