Buat Peraturan Secara Lisan, Menteri Amir Diingatkan Indonesia Bukan Negara Monarki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 01 November 2011, 08:38 WIB
Buat Peraturan Secara Lisan, Menteri Amir Diingatkan Indonesia Bukan Negara Monarki
syarifuddin sudding/ist
RMOL. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin boleh saja membuat kebijakan moratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor. Tapi dengan syarat, UU Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah 26/2008 yang mengatur hal tersebut harus direvisi.

"Nah kalau mau (hal itu dilaksanakan) ubah UU dan peraturan pemerintahnya. Kan aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saya kira kebijakan itu tidak bisa dilakukan dalam bentuk lisan. Apalagi itu kan hak setiap narapidana," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Karena itu, diingatkannya, Menteri Amir jangan hanya karena ingin mengakomodir suara-suara publik dan melakukan pencitraan, lalu merusak sistem hukum yang ada. Karena bisa berakibat fatal, kalau memang sebuah peraturan hanya dilaksanakan berdasarkan sebuah pernyataan.

"Itu sangat fatal. Emang ini negara monarki. Tidak boleh ada UU hanya berdasarkan aturan lisan. Itu harus dipahami," tegasnya.

Kemarin, terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta mengajukan permohonan bebas bersyarat, karena sudah menjalani masa tahanan dua pertiga. Tapi permohonan itu ditolak oleh Kementerian Hukum HAM, karena sejak awal mengatakan akan memoratorium remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA