"Kalau tidak, itu bisa dianggap gratifikasi," ungkap pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 31/10), menanggapi PT Freeport yang memberikan sejumlah dana kepada Kepolisian.
Karena itu dia sepakat dan mendukung desakan banyak kalangan, agar KPK turun tangan mengusut pemberian dana pengamanan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kepada korps Bhayangkara itu.
"Betul sekali. KPK jangan diam (hanya) karena ada polisi di sana (KPK). Di sana kan ada bekas polisi (Bibit Samad Rianto) juga atau polisi aktif. Itu (KPK) harus independen," tegasnya.
Semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diusut dan diselidiki apakah betul memang telah terjadi pelanggaran UU.
"Kalau tidak dilakukan pengusutan, nanti, kasus
gede dibiarkan saja, ini juga dibiarkan. Justru ini penting sekali (untuk diusut) karena (polisi) aparatur negara bukan pak Ogah atau Satpam. Satpam boleh lah (menerima dana dari perusahaan)," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: