KPK Harus Usut Bantuan Freeport untuk Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 30 Oktober 2011, 08:57 WIB
KPK Harus Usut Bantuan Freeport untuk Polri
ilustrasi
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengusut bantuan PT Freeport ke Polri sebagai imbalan turut menjaga keamanan di kawasan tersebut. Pengusutan KPK ini penting untuk memastikan, apakah bantuan itu masuk kategori sebagai peran serta masyarakat untuk mendukung tugas-tugas polisi atau merupakan uang suap.

"Jika bantuan dana itu terkategori suap dan gratifikasi, oknum pejabat Polri yang menerimanya bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch, yang juga deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S Pane pagi ini (Minggu, 30/10).

Tapi, saat ini muncul dugaan dana itu sebagai suap. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam menangani konflik di sekitar daerah tambang tersebut, aparat keamanan cenderung tidak netral dan mengarah pada sikap memusuhi masyarakat.

"Jika dalam penelusuran KPK terbukti dana itu ternyata berupa suap terhadap oknum aparat, yang ditindak tidak hanya aparatnya saja, tapi pejabat Freeport juga harus dibawa ke Pengadilan Tipikor," tegas Neta.

Ihwal bantuan ini sudah diakui oleh kedua belah pihak. PT Freeport menyatakan mengalokasikan dana 14 juta dolar AS atau sebesar Rp 1,4 miliar per empat bulan kepada Polri. Sedangkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui dana itu untuk biaya makan anggota Polri di Papua. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA