"Jika bantuan dana itu terkategori suap dan gratifikasi, oknum pejabat Polri yang menerimanya bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch, yang juga deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S Pane pagi ini (Minggu, 30/10).
Tapi, saat ini muncul dugaan dana itu sebagai suap. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam menangani konflik di sekitar daerah tambang tersebut, aparat keamanan cenderung tidak netral dan mengarah pada sikap memusuhi masyarakat.
"Jika dalam penelusuran KPK terbukti dana itu ternyata berupa suap terhadap oknum aparat, yang ditindak tidak hanya aparatnya saja, tapi pejabat Freeport juga harus dibawa ke Pengadilan Tipikor," tegas Neta.
Ihwal bantuan ini sudah diakui oleh kedua belah pihak. PT Freeport menyatakan mengalokasikan dana 14 juta dolar AS atau sebesar Rp 1,4 miliar per empat bulan kepada Polri. Sedangkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui dana itu untuk biaya makan anggota Polri di Papua.
[zul]
BERITA TERKAIT: