Menantu Ical Belum Sah Jadi Ketua KNPI!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 Oktober 2011, 22:41 WIB
Menantu Ical Belum Sah Jadi Ketua KNPI<i>!</i>
ist
RMOL. Ada harapan kongres bersama KNPI yang digelar sejak beberapa hari lalu bisa mengakhiri konflik dan dualisme kepengurusan di tubuh KNPI. Namun sayang, harapan tersebut kembali terkotori oleh ketidakberesan proses pemilihan Ketua KNPI yang dipimpin oleh Najamuddin Ramly.

Tadi pagi, kongres KNPI melangsungkan pemilihan Ketua Umum DPP KNPI periode 2011-2014. Sepuluh kandidat ikut berkompetisi. Mereka adalah Taufan Rotorasiko, Sahrin Hamid, Doly Kurnia, Sultan Najamudin, Ariza Sabana, Shoim, SJ Arifin,Arip Mustopa, Cupli Risman dan Nuzran Joher.

Pemilihan yang dilakukan dengan pencoblosan awalnya berlangsung tertib dan seru. Hasilnya, Taufan yang merupakan menantu Ical mendapatkan 68 suara, Ariza 25 suara, Doly Kurnia 23 suara, Sahrin Hamid 22 suara, serta kandidat lain hanya memiliki suara rata-rata di bawah 10 suara dari 159 suara sah yang diperebutkan.

"Kami menegaskan bahwa saudara Taufan Rotorasiko belum sah dan tidak mendapatkan legitimasi menjadi Ketua Umum DPP KNPI periode 2011-2014, karena bertentangan dengan mekanisme serta tidak di dukungan oleh lebih dari setengah OKP yang memberikan suaranya,” tegas Natalis Situmorang, Ketua Umum Pemuda Katolik yang diamini oleh Rahmat Kardie (Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam), Fajri (Ketua Umum PB HMI) dan Bernard utusan dari GMNI.

Menurut mereka, kemenangan Taufan tidak secara otomatis menjadikannya sebagai Ketua Umum KNPI yang baru. Merujuk Pasal 3 ayat 3 poin c, maka kemenangan Taufan Rotorasiko baru menjadikannya sebagai calon ketua umum dari bakal calon (Balon). Suara 20 persen yang diperolehnya tidak menjadikan secara otomatis terpilih secara aklamasi seperti dinyatakan oleh pimpinan sidang Najamuddin Ramly.

Dalam pasal yang sama, masih manurut Natalis, pada poin d,e,f disebutkan bahwa seorang calon dapat dinyatakan terpilih secara aklamasi jika  mendapatkan suara 50 persen lebih 1. Tak hanya itu, sesuai poin f pada pasal 3 ayat 3 tersebut maka harus dilakukan putaran II dengan terlebih dahulu melakukan pemilihan ulang bagi para Balon yang belum cukup mencapai 20 persen suara untuk mendapatkan dua orang calon yang akan dipilih pada putaran II menjadi Ketua Umum DPP KNPI.

Sangat aneh, menurut mereka, keputusan Najamuddin Ramly yang segera menetapkan secara otomatis Taufan menjadi Ketua Umum. Sementara di saat bersamaan, para bakal calon yang lain sedang mencari konsensus koalisi dan persiapan pemilihan ulang untuk mencari bakal calon kedua dengan 20 persen suara pendukung.

Najamuddin sendiri berdalih dengan menyebutkan poin-poin pada pasal tersebut dengan mengatakan bahwa pada rapat komisi sebelumnya telah ada perbaikan. Padahal, sebut Natalis, tidak ada rapat komisi satu pun yang membahas tentang Tatib Pemilihan, melainkan langsung diplenokan.

"Kami tetap akan mempersoalkan ini dan mendorong OKP-OKP yang lain untuk bersikap. Begitu juga mengajak para kandidat yang lain untuk menolaknya agar publik dan pemuda Indonesia mengetahui bahwa masih banyak yang berpegang teguh pada aturan main dan idealisme pemuda. Jika perlu kami akan menggagas forum atau wadah untuk itu" demikian Natalis.

Kubu Taufan sendiri, para kandidat dan peserta pendukungnya memutuskan untuk tidak meneruskan persidangan. Pimpinan sidang pun dengan alasan skorsing menggantungkan dan mengabaikan kesalahan keputusan yang telah dilakukannya berdasarkan aturan main yang ada. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA