Bahkan, tiga surat Kejaksaan Agung perihal berapa nilai keÂrugian negara dalam proyek terÂsebut, menurut Kapuspenkum KeÂjagung Noor Rochmad, belum mendapat jawaban BPKP.
Menurut Kepala Biro Humas BPKP Ratna Tianti, tim invesÂtigasi BPKP masih menelisik ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek itu. Namun, dia meÂngaku belum bisa memberi penjelasan, sejauh mana peneÂlitian yang telah dilaksanakan tim tersebut. “Kami belum bisa meÂmastikannya,†katanya, kemarin.
Ratna menambahkan, hasil peÂnelitian tim BPKP itu masih harus diperiksa dan dikros cek secara cermat. Lantaran itu, BPKP tidak bisa cepat-cepat menentukan ada atau tidaknya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. “Masih kami proses. Tahapannya panjang, harus dilakukan secara cermat,†ujarnya.
Lantaran itu, dia menepis peÂnilaian bahwa BPKP sangat lamÂban menjawab surat Kejagung mengenai berapa dugaan keruÂgiÂan negara pada kasus ini. â€Bukan lamÂban, tapi kami memegang prinÂsip kehati-hatian. Prinsip ini semaÂta-mata untuk menghindari kesaÂlahan penghitungan yang berakibat sangat fatal,†alasan Ratna.
Menurut Kapuspenkum KeÂjaÂgung Noor Rochmad, pihaknya maÂsih menunggu nilai kerugian negara hasil penghitungan BPKP pada pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanÂko KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2009. Karena itulah, sudah setahun leÂbih, jaksa belum bisa memÂperÂkiÂrakÂan total kerugian negara dalam kasus ini. Akibatnya, perkara ini belum bisa dibawa ke pengadilan.
Lantaran itu pula, lanjut Noor, KeÂjagung belum bisa menenÂtuÂkan proses penahanan maupun penindakan para tersangka. Tapi, katanya, proses pemeriksaan lanÂjutan terhadap saksi-saksi kasus ini terus dikembangkan. “Kami serius menangani kasus ini,†katanya.
Keseriusan itu, menurut Noor, daÂpat dilihat dari tiga surat KeÂjaksaan Agung untuk BPKP yang menanyakan, berapa kerugian negara dalam kasus ini. Tiga surat Kejagung tersebut bernomor B-2876/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 27 Desember 2010, B-048/F.2/Fd.1/01/2011 tanggal 7 Januari 2011 dan B-1268/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Tersangka kasus ini adalah PeÂlaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan KeÂmenterian Dalam Negeri Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Setiantono, bos PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya, Indra Wijaya.
Menteri Dalam Negeri GaÂmaÂwan Fauzi menyerahkan proses hukum perkara ini kepada peÂneÂgak hukum. Dia pun berjanji akan menindak jajarannya yang terÂbukti bersalah. “Kalau ada peÂnyimÂpangan, tindak sesuai huÂkum,†katanya.
Melihat kasus ini mangkrak, peneliti divisi investigasi LSM Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun menÂdesak KejaÂgung mempercepat proses penÂyÂiÂdikan. Soalnya, peÂnunÂtasan perÂkara terÂseÂbut diharapkan bisa membuka tabir, apakah proses tender proÂyek e-KTP saat ini suÂdah sesuai proseÂdur atau belum?
“Kami juga mendesak BPKP seÂgera menyelesaikan pengÂhiÂtuÂngan kerugian negara dalam kaÂsus itu, dan meminta Kemendagri segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap proyek e-KTP saat ini untuk memastikan, apaÂkah tendernya sesuai prosedur atau tidak?†tegasnya.
Tama pun mengingatkan KoÂmisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah menerima laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, agar segera meÂnyamÂpaikan hasil pemeriksaannya.
Soalnya, menurut dia, diduga ada keterkaitan antara proyek sistem administrasi kependuÂdukan atau uji petik e-KTP deÂngan tender e-KTP saat ini.
Dia mengingatkan KeÂmenÂdagri untuk membenahi Nomor Induk Kependudukan (NIK) seÂbelum menjalankan program e-KTP. Soalnya, sasaran tersedia- nya barang dan jasa, perangkat keras, perangkat lunak dan blanÂko e-KTP belum terÂinÂtegÂrasi seÂcara maksimal jika NIK belum dibenahi. “Jika NIK belum diÂbenahi dan data belum muÂtakhir, maka e-KTP tidak akan maksiÂmal hasilnya,†kata Tama.
Pembenahan itu, ingat Tama, sangat penting lantaran e-KTP idealnya untuk penerapan idenÂtiÂtas tunggal warga negara, seÂhingÂga terbangun database keÂpenÂdudukan nasional yang akurat.
Diminta Belajar dari Proyek Sebelumnya
Reka Ulang
Menurut peneliti divisi inÂvesÂtigasi LSM ICW Tama S LangÂkun, perencanaan proyek e-KTP saat ini, tidak belajar dari proyek uji petik e-KTP yang telah dilaÂkuÂkan. Uji petik ini dilakukan di enam provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Bali, Sulawesi SeÂlaÂtan, Riau dan Nusa Tenggara Timur.
Padahal, ingat Tama, proyek uji petik e-KTP itu telah membuat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri dan dua orang dari peruÂsaÂhaan rekanan Kemendagri, menÂjadi tersangka di Kejaksaan Agung sejak Juni 2010. Lantaran uji petik e-KTP menghasilkan emÂpat tersangka, Tama pun memÂpertanyakan, apakah tender proÂyek e-KTP saat ini sudah sesuai prosedur?
Namun, bagi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, proyek e-KTP sejauh ini baik-baik saja. Bahkan, dia mengaku telah meÂnerima laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek e-KTP.
“Sudah ada laÂpoÂranÂnya, hasilÂnya tidak ada keruÂgian negara,†katanya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.
Gamawan menambahkan, e-KTP telah terdistrubusi sedikitÂnya tujuh juta unit. Proyek terÂseÂbut akan diperkuat dengan peÂnamÂbahan peralatan baru yang akan dilaksanakan pada NÂoÂvemÂber nanti.
“Peralatan masih jadi kendala. Kami akan perkuat deÂngan menambah alat, terutama untuk kota-kota besar,†ujarnya.
Proyek e-KTP ini memang cuÂkup heboh. Komisi Pengawas PerÂsaingan Usaha (KPPU) pun menyelidiki laporan dugaan peÂrsiangan usaha tidak sehat pada proses tender proyek e-KTP.
Hingga kemarin, meÂnuÂrut Kepala Biro Humas dan HuÂkum KPPU A Junaidi, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laÂpoÂran dugaan persekongkolan daÂlam tender e-KTP. Menurut dia, laporan nomor 131/KPPU-L/VII/2011 tengah diproses KPPU. “KPPU sudah masuk tahap peÂnyelidikan,†ujarnya.
Namun, Junaidi menolak meÂrinÂci penyelidikan tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai siapa saja pihak yang telah dimintai keteÂrangan, dia menolak menyeÂbutkan hal tersebut.
Dia menggarisbawahi, penyeÂliÂdikan bertujuan untuk mengumÂpulkan bukti-bukti dugaan peÂlanggaran Pasal 22 Undang UnÂdang Nomor 5 Tahun 1999, tenÂtang potensi persekongkolan tenÂder pelelangan pekerjaan KTP berÂbasis NIK nasional tahun 2011. Terlapor I yakni panitia peÂlelangan pekerjaan e-KTP tahun 2011, terlapor II yaitu KonÂsorÂsium PNRI dan Terlapor III KonÂsorsium Astra Graphia. “Semua pihak, pelapor dan terlapor kami mintai keterangan,†tuturnya.
KPPU, menurut dia, sejauh ini belum bisa menarik kesimpulan atas penyelidikan tersebut. Jika sudah ada hasil penyelidikan, KPPU akan merekomendasikan laporannya kepada lembaga-lembaga yang punya kepentingan pada kasus ini.
Minta Kejagung Bersikap Tegas
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DesÂmon J Mahesa meminta KeÂjaksaan Agung berani meÂngamÂbil sikap tegas dalam meÂnaÂngaÂni perkara proyek uji petik e-KTP.
Soalnya, menurut Desmon, keÂpastian hukum pada penaÂngaÂnan kasus uji petik e-KTP bisa meÂngungkap misteri tender proÂyek e-KTP yang semakin heboh belakangan ini.
“Persoalan terÂsebut sangat berkaitan satu deÂngan lainnya. Untuk itu, kÂeÂpasÂtian hukum pada penanganan kasus ini haÂrus jelas lebih dulu. Bagaimana penanganannya, siapa saja yang telah diperiksa sehubungan deÂngan tersangka dari KeÂmenÂdagri, itu nanti kita tanyakan pada Jaksa Agung,†ujar politisi Partai Gerindra ini.
Berdasarkan penetapan terÂsangka oleh Kejaksaan Agung, Desmon menilai, Korps AdhyakÂsa cukup serius meniÂnÂdakÂlanjuti kasus ini.
Lantaran itu, dia meÂminta keÂtegasan siÂkap semua piÂhak seperti Badan PengaÂwaÂsan Keuangan dan PemÂbaÂnguÂnan (BPKP) mengeÂnai ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek uji petik e-KTP, Komisi PeÂngawas PerÂsaingan Usaha (KPPU) meÂngeÂnai ada atau tidakÂnya perÂsaingÂan usaha tidak sehat dalam tenÂder proyek e-KTP dan KeÂmenÂterian Dalam Negeri. “KaÂrena polemik soal proyek KTP ini sangat terasa damÂpaknya di berbagai daeÂrah,†tandasnya.
Desmon berharap, tarik-meÂnarik kepentingan berbagai piÂhak selama ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. Dia meÂnambahkan, komitmen seÂmua pihak mematuhi aturan dan tata laksana tender proyek saÂngat menentukan mulus atau tidaknya pelaksanaan program e-KTP di Tanah Air.
Karenanya, dia mengingatÂkan, jangan kaÂreÂna ulah seÂgeÂlintir oknum, proÂyek pendataan penduduk berÂbaÂsis NIK secara nasional menjadi berantakan. “Kalau begitu, akan sangat meÂruÂgikan negara,†tuturnya.
Tuntaskan Dong ke Pengadilan
Andi W Syahputra, Koordinator LSM GOWA
Koordinator LSM GoÂvernÂment Watch (GOWA) Andi W Syahputra menyayangkan, kenÂapa kasus uji petik KTP elektronik (e-KTP) sudah setaÂhun lebih mangkrak di KeÂjakÂsaan Agung.
Dia pun menyayangkan, keÂnapa para tersangka kasus ini tak kunjung ditahan dan belum dibawa ke pengadilan. Padahal, menurut Andi, penuntasan kaÂsus uji petik e-KTP bisa menjadi inÂdiÂkasi, apakah proyek e-KTP saat ini bersih dari kongÂkaÂlingÂkong atau tidak.
Indikasi tenÂderÂnya bersih atau tidak, meÂnuÂrut dia, juga bakal keÂliÂhatan jika kasÂus ini ditunÂtaskan hingga ke pengadilan.
“Bakal kelihatan pula, apakah ada kejanggalan dalam proyek e-KTP. Sejak proses perencaÂnaÂan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang, apakah sarat dengan kepentingan pihak tertentu? Apakah aturannya diÂarahkan untuk mendukung suatu konsorsium perusahaan?†katanya.
Menurut Andi, terdapat tiga tahapan lelang yang patut diteÂlisik aparat penegak hukum. TaÂhapan tersebut meliputi seÂbeÂlum penyelenggaraan lelang, teknis pelaksanaan lelang dan tahap pekerjaan yang dilelang. “Sudah kami sampaikan kepada kepolisian dan KPK,†ujarnya.
Dia berharap, masukan GOWA kepada aparat penegak hukum ditindaklanjuti secara proporÂsioÂnal. Apapun hasilnya, meÂnuÂrut dia, perlu disampaikan keÂpada masyarakat. “Saya rasa ini adalah waktu yang tepat untuk membenahi kelemahan-keÂleÂmahan yang ada,†sarannya.
Tapi, menurut Menteri DaÂlam Negeri Gamawan Fauzi, sejauh ini tidak ada penyimÂpangan daÂlam proyek e-KTP. Bahkan, dia mengaku telah menerima lapoÂran hasil audit Badan PengaÂwaÂsan Keuangan dan PeÂmÂbaÂnguÂnan (BPKP) terhadap proyek e-KTP.
“Sudah ada laporannya, haÂsilnya tidak ada kerugian neÂgaÂra,†kata Gamawan di Kantor SekÂreÂtaÂriat Negara, Jakarta.
Gamawan menambahkan, e-KTP telah terdistrubusi seÂdiÂkitÂnya tujuh juta unit. Proyek terÂsebut akan diperkuat dengan penambahan peralatan baru yang akan dilaksanakan pada November nanti.
“Peralatan masih jadi kenÂdala. Kami akan perkuat dengan menambah alat, terutama untuk kota-kota besar,†ujarnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: