Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sambutan di diskusi "Temu Wicara Pancasila dan Konstitusi", di Jakarta, Jumat (14/10).
"Langkah hukum apapun tidak bisa membubarkan Pancasila. Yang bisa membubarkan dasar negara adalah revolusi," katanya.
Menurut Mahfud, tidak ada celah hukum yang bisa ditempuh untuk mengganti atau membubarkan Pancasila. Di matanya, hanya melalui jalan revolusi pembubaran Pancasila dapat dilakukan.
"Tapi dengan catatan, jika revolusi itu berhasil, maka revolusi menjadi hukum dasar negara. Jika kalah, maka hukum lama yang jadi sumber hukum negara," jelas Mahfud.
Ia mencontohkan, Soeharto berhasil menggulingkan Bung Karno dengan Supersemar, maka Supersemar jadi dasar hukum, dan pelakunya menang berkuasa. Begitu pula dengan Bung Karno ketika mengeluarkan Dekrit Presiden, karena menang ya jadi dasar hukum. Reformasi berhasil, maka jadi sumber hukum, yakni orde reformasi.
"Tapi ketika Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden dan kalah, dia jatuh," tambahnya.
Mahfud mengingatkan, Pancasila harus terus dipupuk dan dijaga serta diamalkan, agar tetap jadi dasar dan ideologi serta pemersatu bangsa.
[arp]
BERITA TERKAIT: