Ditulis Sebagai Tersangka, Ketua KPU Tak akan Tuntut Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 13 Oktober 2011, 12:59 WIB
Ditulis Sebagai Tersangka, Ketua KPU Tak akan Tuntut Polri
Abdul Hafiz Anshary
RMOL. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Anshary tidak akan menggugat Mabes Polri.

Hal ini terkait kesalahan Polri yang menulis dirinya sebagai tersangka, semestinya terlapor, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung dalam kasus manipulasi suara pemilihan legislatif untuk daerah Maluku Utara seperti dilaporkan politisi Hanura Abdul Syukur Mandar.

Dia memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh polri tersebut. Karena itu adalah manusiasi.

"Yang penting klarifikasi," tandasnya di Jakarta hari ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA