Ahmad Yani: Kenapa Kejaksaan Buru-buru Umumkan Ketua KPU Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 13 Oktober 2011, 08:59 WIB
Ahmad Yani: Kenapa Kejaksaan Buru-buru Umumkan Ketua KPU Tersangka?
Ahmad Yani/ist
RMOL. Bagian reserse Mabes Polri yang mengetik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus yang diduga melibatkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary harus diberi sanksi. Karena salah ketik, yang mestinya terlapor, tapi ditulis tersangka, telah membuat geger publik.  

"Tapi betul SPDP itu kan dimulai proses penyidikan. Tidak harus ada tersangka. Tapi harus segera menemukan tersangka. Karena sudah dimulai (penyidikan). Siapa-siapa tersangka baru tahu setelah penyidik meyakinkan dengan dua alat bukti," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

"Tapi sudah lah. Kalau sudah mengaku salah ketik, masak kita hajar terus," sambungnya.

Namun, pada sisi lain, dia menyoroti Kejaksaan Agung yang buru-buru menyampaikan ke publik bahwa Ketua KPU tersangka berdasarkan SPDP yang diterima.

"Itu yang tidak bijak, Kejaksaan kenapa buru-buru. Pertanyaan saya, apa semua SPDP diinformasikan. Kan tidak juga. Hanya kasus ini saja. Karena ini menyangkut perhatian publik perlu dipertanyakan apakah betul sudah tersangka atau tidak. Jadi harus prudensial," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA