"Tapi betul SPDP itu kan dimulai proses penyidikan. Tidak harus ada tersangka. Tapi harus segera menemukan tersangka. Karena sudah dimulai (penyidikan). Siapa-siapa tersangka baru tahu setelah penyidik meyakinkan dengan dua alat bukti," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
"Tapi sudah lah. Kalau sudah mengaku salah ketik, masak kita hajar terus," sambungnya.
Namun, pada sisi lain, dia menyoroti Kejaksaan Agung yang buru-buru menyampaikan ke publik bahwa Ketua KPU tersangka berdasarkan SPDP yang diterima.
"Itu yang tidak bijak, Kejaksaan kenapa buru-buru. Pertanyaan saya, apa semua SPDP diinformasikan. Kan tidak juga. Hanya kasus ini saja. Karena ini menyangkut perhatian publik perlu dipertanyakan apakah betul sudah tersangka atau tidak. Jadi harus prudensial," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: