Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah. Dia tegaskan bahwa pengadilan Tipikor punya hukum acara sendiri dan punya kemandirian masing-masing. Kalau KPK sudah menyidik seorang tersangka, dan menyerahkan tersangka itu ke penuntut umum, maka pengadilanlah tempat menguji segala sangkaan.
"Keputusan hakim itulah kewenangan hakim Tipikor yang sesuai dengan perundangan berlaku. Kita tidak boleh campuri kemandirian hakim, independensi hakim untuk memutus," kata Basarah kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 12/10).
Maka itu, dia mengaku heran dengan pernyataan dari petinggi KPK yang mencurigai ada konspirasi jahat di balik vonis bebas Mochtar Mohammad.
"KPK tidak boleh berkomentar karena itu bukan ranah KPK lagi. Biarkan jaksa yang lakukan pertimbangan hukum banding atau tidak. Kita harus tegakkan hukum dengan aturan main. Biarkan jaksa, bukan KPK yang ikut campur lagi," tegasnya.
Dia tekankan lagi, kalau semua proses pengadilan Tipikor harus diakhiri dengan keputusan bersalah pada terdakwa, maka bisa dipastikan kalau pengadilan Tipikor sudah jadi alat legitimasi KPK.
"Kalau kita bandingkan, putusan bebas itu baru ada tiga kasus. Jangan bangun logika hukum bahwa semua proses pengadilan Tipikor harus bersalah. Kalau semua harus diputus bersalah sesuai kemauan KPK, maka tak perlu ada pengadilan. Petugas di KPK kan bisa saja khilaf, bisa saja ada
abuse of power," tandas dia.
Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad yang juga kader PDI Perjuangan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan 12 tahun penjara. Sebelumnya, dia didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010.
[ald]
BERITA TERKAIT: