Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
"Bantah membantah Polri dan Kejagung dalam soal SPDP itu menunjukkan yang sedang dibangun kedua institusi itu bukanlah sistem peradilan pidana terpadu (
integrated criminal justice system) melainkan sistem peradilan pidana yang tidak terintegrasi
(disintegrated criminal justice system) dan cenderung menyesatkan," tegasnya.
Publik juga bukan dicerdaskan oleh pernyataan kedua petinggi institusi itu, akan tetapi dibingungkan. Sebab kepastian hukum semakin jauh dari harapan. Karena itu, pimpinan kedua lembaga tersebut, baik Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus mempertanggungjawabkan kekisruhan ini.
"IPW minta Presiden memberikan perhatian serius dengan adanya gejala hubungan komunikasi yang tidak sehat antara kedua lembaga penegak hukum itu," kata Neta.
Sejalan dengan itu, masih kata menambahkan, polemik ini juga menunjukkan bahwa pemerintah gagal membangun sistem komunikasi hukum maupun sistem penegakan hukum. Padahal rakyat sangat berharap penegakan supremasi hukum segera terwujud.
"Berkaitan dengan itu IPW mendesak Presiden segera melakukan evaluasi yang ketat dan bila perlu melakukan
reshuffle terhadap pimpinan Kejagung maupun Polri," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: