KETUA KPU TERSANGKA?

Copot Basrief dan Jenderal Timur Pradopo!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 12 Oktober 2011, 09:58 WIB
Copot Basrief dan Jenderal Timur Pradopo<i>!</i>
timur pradopo
RMOL. Polemik antara Polri dan Kejaksaan Agung soal status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam kasus manipulasi suara pemilu 2009 sangat disayangkan. Sebab ini menunjukkan kedua instansi penegak hukum tersebut tidak dewasa dan telah menimbulkan Kekacauan dan kerusakan komunikasi antara keduanya.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

"Bantah membantah Polri dan Kejagung dalam soal SPDP  itu menunjukkan yang sedang dibangun kedua institusi itu bukanlah sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) melainkan sistem peradilan pidana  yang tidak terintegrasi (disintegrated criminal justice system) dan cenderung menyesatkan," tegasnya.

Publik juga bukan dicerdaskan oleh pernyataan kedua petinggi institusi itu, akan tetapi dibingungkan. Sebab kepastian hukum semakin jauh dari harapan. Karena itu, pimpinan kedua lembaga tersebut, baik Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus mempertanggungjawabkan kekisruhan ini.

"IPW minta Presiden memberikan perhatian serius dengan adanya gejala hubungan komunikasi yang tidak sehat antara kedua lembaga penegak hukum itu," kata Neta.

Sejalan dengan itu, masih kata menambahkan, polemik ini juga menunjukkan bahwa pemerintah gagal membangun sistem komunikasi hukum maupun sistem penegakan hukum. Padahal rakyat sangat berharap penegakan supremasi hukum segera terwujud.

"Berkaitan dengan itu IPW mendesak Presiden segera melakukan evaluasi yang ketat dan bila perlu melakukan reshuffle terhadap pimpinan Kejagung maupun Polri," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA