KETUA KPU TERSANGKA?

Darmono Benar, Jenderal Timur Harus Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 12 Oktober 2011, 08:57 WIB
Darmono Benar, Jenderal Timur Harus Terbuka
hafiz anshary/ist
RMOL. Pada saat penyidik Kepolisian menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung, disitu sudah disebutkan siapa tersangka dan pasal apa yang disangkakan kepada tersangka.

Karena itu, Wakil Jaksa Agung Darmono benar yang menyebutkan Ketua KPU Hafiz Anshary sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima SPDP dari Kepolisian.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Karena itu dia berharap Kapolri Jenderal Timur Pradopo, yang kemarin masih mengatakan bahwa Ketua KPU itu masih sebagai saksi dalam kasus manipulasi suara pemilu legislatif pada 2009 lalu supaya terbuka ke publik.

"Saya kira memang Kepolisian jangan tertutup dalam kasus itu. Disampaikan saja ke publik supaya tidak ada dugaan-dugaan," tandas politisi Hanura ini.

"Tidak ada satu alasan (seseorang mendapatkan keistimewaan). Semua orang sama di depan hukum. Kalau memang itu memiliki bukti yang cukup tentang keterlibatan seseorang dalam tindak pidana ya harus diproses dan dijadikan tersangka," sambungnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA