PAN: Menteri Mari E. Pangestu Sudah Bekerja Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 11 Oktober 2011, 16:52 WIB
PAN: Menteri Mari E. Pangestu Sudah Bekerja Keras
MARI ELKA PANGESTU/ist
RMOL. Mari Elka Pangestu sudah bekerja keras selama berada di Kabinet Indonesia Bersatu II, terlebih bila dibandingkan dengan menteri-menteri lainnya. Meski begitu, wajar saja kalau ada pengamat yang menilai Menteri Perdagangan layak dievaluasi karena kebijakannya yang tidak pro komoditi dalam negeri.

Hal itu dikatakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Nasril Bahar kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 11/10).

Namun, satu hal yang sedikit mengganjal Menteri Mari, menurut Nasril adalah soal belum diserahkannya draf RUU Perdagangan. Padahal, hal itu sudah diminta Komisi Perdagangan DPR untuk segera diserahkan sejak Menteri Mari duduk di KIB I.

"Saya melihat satu hal kebijakan dari pemerintah cq Menteri Perdagangan perihal belum terwujudnya payung hukum dalam bentuk UU Perdagangan. UU Perdagangan kita sampai hari ini masih memakai UU Perdagangan zaman Belanda. Jadi kita belum punya UU Perdagangan sampai saat ini," ungkapnya.

Nasril sendiri belum tahu kenapa Menteri Mari belum juga menyerahkan draf tersebut ke DPR. Padahal, dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan DPR, Menteri Mari telah berjanji akan segera menyerahkannya ke DPR, sebagai mitranya.

Apakah Komisi VI DPR masih memberikan toleransi kepada Menteri Mari yang belum juga menyerahkan draf tersebut padahal sudah berjanji sejak KIB I?

"Nah ini, kita memberikan semacam teguran keras kepada Ibu Menteri ke depan segera memasukkan draf itu ke DPR. Sehingga ini tidak jadi persoalan ke depan ketika mengakhiri KIB II. Ini sebuah prestasi dari Ibu Menteri sendiri. Kalau dia tidak memunculkan ini, ada desakan (agar dia dievaluasi) wajar-wajar saja. Tapi kalau dari segi kinerja, saya pikir sudah cukup baik," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA