"Tapi kalau dari sudut Lapas, kelihatannya kurang berhasil. Tetap marak terjadi distribusi narkoba di penjara. Padahal dari awal sudah dibilang agar dipasang CCTV, tapi belum dijalankan," kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Bahkan lebih jauh, masih kata politikus Golkar ini, untuk urusan legislasi, Patrialis gagal. Karena sampai saat ini, Patrialis belum juga mengajukan draf perubahan Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana.
"Janjinya September (diserahkan), tapi sampai sekarang belum juga diserahkan. Berarti kan
ngibul juga. Kalau ada penegak hukum yang kurang sependapat, itu bukan urusan dia," tegasnya.
Nudirman optimistis, apabila draf perubahan KUHP dan KUHAP diserahkan ke DPR dan disahkan, akan ada perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum di negeri ini. Tapi sebaliknya, kalau tidak juga diserahkan, sampai 'lebaran kuda' tidak bakalan ada perubahan.
"Itukan kan sisa zaman Belanda. Dimana Belanda selalu benar dan inlander selalu salah. Penegak hukum selalu benar dan rakyat selalu kalah. Sepanjang KUHP dan KUHAP nggak ada perbaikan, walaupun sudah ada KPK, nggak bakalan (ada perubahan). Karena itu lah rohnya," ungkap Nudirman.
Meski begitu, Nudirman memandang, Patrialis masih perlu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan hal-hal yang bolong atau mengerjakan yang belum dikerjakan. Bila sampai setengah periode masa pemerintahan atau menjabat sebagai menteri selama 2,5 tahun, belum juga ada perbaikan, lanjut Nudirman, barulah Patrialis layak diganjar rapor merah alias diganti.
[zul]
BERITA TERKAIT: