Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rahmat, penetapan status Hafiz Anshary disebutkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri yang diterima Kejaksaan.
"Kalau dari pemberitahuan penyidikan Mabes Polri memang seperti itu. Itu benar," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 10/10).
Apakah penetapan status Hafiz Anshary sebagai tersangka terkait surat palsu Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu di Dapil I Sulsel yang juga diduga melibatkan Andi Nurpati, Noor Rahmat enggan menyebutnya.
Ia menyarankan, untuk memastikan dalam perkara apa Hafiz Anshary jadi tersangka sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
"Masalah substansinya kita belum bisa jelaskan," singkatnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: