Anggota DPD, John Peiris misalnya menilai, bahwa Undang-Undang itu sangat diperlukan dalam kondisi Indonesia seperti sekarang ini.
"Saya kira perlu juga, apalagi konflik sosial terjadi secara masif dan secara srtruktural baik secara
desaign maupun horizontal," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Minggu 9/10)
Saat ini, menurut John yang juga Wakil Ketua kelompok DPD di MPR ini menyatakan Undang-undang yang dipakai, yaitu Undang-undang Darurat Sipil, UU militer dan UU tertib sipil sudah tidak relevan lagi dipakai dalam menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
"Sebab UU tersebut mengedepankan tindakan represif semua. Sementara tidak bisa dihindari pula dari konflik menimbulkan kerugian baik materi dan korban yang jatuh seperti konflik di Maluku," kata dia.
Jika ada UU Penanganan Konflik Sosial, konflik bisa dihindari dan pencegahan secara dini pun bisa dilakukan. Menurut John, yang menjadi catatan adalah pemicu terjadinya konflik sosial seperti ketiadaan lapangan pekerjaan. Atas persoalan ini, kata dia, tidak ada jalan lain bahwa pemerintah harus membuka lapangan pekerjaan selebar-lebarnya.
"Juga keadilan sosial untuk semua lapisan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat tidak boleh terprovoksi dari informasi yang menyesatkan dan harus bisa mengendalikan diri. Tapi yang penting adalah peranan intelijen negara untuk untuk mendeteksi secara dini gejala konflik," tandasnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar dalam membahas undang-undang tersebut, harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan LSM, kalangan perguruan tinggi masyarakat, tokoh agama dan adat, supaya nantinya bisa memperkaya isi undang-undangan.
[dry]
BERITA TERKAIT: