Dewan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 06 Oktober 2011, 21:30 WIB
Dewan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol
saleh husin
RMOL. Tarif tol mulai tengah malam nanti (Kamis, 7/10), akan mengalami kenaikan. DPR meminta pemerintah menunda kenaikan tarif tol yang berlaku di 12 ruas jalan tol, termasuk Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jagorawi, Tol Dalam Kota Jakarta, dan Tol Lingkar Luar Jakarta sebesar 11-13 persen itu.

Anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka Online malam ini mengungkapkan ketidaksepakatannya akan kebijakan pemerintah tersebut.

"Sebaiknya pemerintah sementara waktu menunda dulu kenaikannya. Walaupun kita tahu ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009, yaitu di pasal 68 kenaikan itu dilakukan secara berkala setiap dua tahun," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta peraturan pemerintah tersebut direvisi. Diusulkan, dalam peraturan pemerintah itu ditambah satu klausul bahwa tarif tol akan dinaikkan jika standar pelayanan minimum jalan tol telah dipenuhi.

"Kedua, ruas-ruas jalan tersebut sudah tidak ada yang rusak lagi. Artinya sudah memadai, sudah bagus. Itu baru (dinaikkan)," kata Saleh.

Karena, kata Sekretaris Fraksi Hanura, sejauh ini, masih ada ruas jalan tol yang belum memadai secara infrastruktur. Misalnya, jalan tol Jakarta-Merak. Pada ruas jalan tol ini, utamanya, pada kawasan mendekati Merak, terdapat jalan yang rusak.

"Itu kan harus diperbaiki. Dan juga fasilitasnya di sana masih belum memadai. Misalnya stop are belum terlalu bagus. Jalan bergelombang. Belum ada rasa kenyamanan berada di jalan tol. Hal-hal seperti itulah yang harus dibenahi, ditingkatkan," ungkapnya.

Permintaan agar pemerintah tidak menaikkan tarif tol itu tidak ditujukan kepada semua ruas jalan tol. Tarif tol disarankan tidak dinaikkan, khusus untuk ruas jalan tol yang belum memiliki pelayanan dan infrastruktur yang memadai, seperti ruas jalan tol Jakarta-Merak.

Sebaliknya, untuk ruas jalan tol yang sudah memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan tol, tarif tol tidak masalah dinaikkan. 

"Namun, kalau untuk ruas-ruas yang sudah memadai, sudah bagus, nggak ada masalah dinaikkan. Karena kita harus memberikan insentif kepada pengusaha atau investor agar mereka mau menginvestasikan. Namun kita juga harus memberikan punishment bila apa yang harus dilakukan (pengelola), tapi tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Perlakuan berbeda juga harus diberikan kepada ruas jalan tol yang sudah mencapai break event point (BEP) atau yang sudah kembali modal. Untuk ruas jalan tol seperti ini, lanjut Saleh, justru disarankan agar tarif tolnya diturunkan.

"Contoh jalan tol Jagorawi. Itu kan sudah BEP. Harusnya sudah tidak bayar lagi. Atau paling tidak diturunkan, bukan dinaikkan. Karena keuntungannya sudah melebihi. Ok lah, mereka mengatakan tentang biaya pemeliharaan. Itu bisa diambil dari biaya yang ada. Tapi jangan mencari keuntungan lagi," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA