Penegasan itu disampaikan Busyro dalam rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, sesaat lalu di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Sebelumnya disebut-sebut, pemeriksaan terhadap ketua Banggar DPR, Melcias Markus Mekeng dan wakil-nya, Tamsil linrung, Olly Dondokambey dan Mirwan Amir oleh penyidik KPK sebagai pemanggilan terhadap institusi Banggar.
"KPK tidak pernah memanggil badan. KPK tidak punya kewenangan memanggil atau mengadili badan. KPK tidak pantas melakukan itu," ucap Busyro.
Busyro pun menepis anggapan pemeriksaan terhadap mereka sebagai pemanggilan institusi karena buktinya dipanggil dalam waktu yang bersamaan.
"Kalau itu semata-mata hanya urusan teknis penyidikan. Tidak ada maksud apapun," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: