KPK: Mekeng Cs Diperiksa Sebagai Individu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 03 Oktober 2011, 16:27 WIB
KPK:  Mekeng Cs Diperiksa Sebagai Individu
busyro/ist
RMOL. Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menegaskan, pemanggilan yang dilakukan terhadap empat pimpinan Banggar DPR bukanlah atas nama institusi, melainkan atas nama perseorangan.

Penegasan itu disampaikan Busyro dalam rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, sesaat lalu di gedung DPR, Senayan Jakarta.

Sebelumnya disebut-sebut, pemeriksaan terhadap ketua Banggar DPR, Melcias Markus Mekeng dan wakil-nya, Tamsil linrung, Olly Dondokambey dan Mirwan Amir oleh penyidik KPK sebagai pemanggilan terhadap institusi Banggar.

"KPK tidak pernah memanggil badan. KPK tidak punya kewenangan memanggil atau mengadili badan. KPK tidak pantas melakukan itu," ucap Busyro.

Busyro pun menepis anggapan pemeriksaan terhadap mereka sebagai pemanggilan institusi karena buktinya dipanggil dalam waktu yang bersamaan.

"Kalau itu semata-mata hanya urusan teknis penyidikan. Tidak ada maksud apapun," katanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA