Jadikan Tersangka Pejabat BI yang Terima Aliran Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 26 September 2011, 13:38 WIB
Jadikan Tersangka Pejabat BI yang Terima Aliran Century
Busyro Muqodas/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan sudah saatnya menetapkan oknum pejabat Bank Indonesia yang diduga menerima aliran dana terkait proses bailout Bank Century sebagai tersangka.

"KPK harus bergerak maju dengan peningkatan status penyelidikan menjadi menyidikan kasus Bank Century. Sebab, KPK sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup. Termasuk beberapa temuan audit forensik BPK terhadap aliran dana," kata anggota Timwas Centurygate Bambang Soesatryo siang ini.

"Dari rangkaian pengumpulan data dan informasi yang dilakukan anggota Timwas DPR, diketahui bahwa KPK sesungguhnya sudah mengantongi informasi tentang temuan aliran dana ke oknum pejabat BI terkait Century," sambungnya.

Menurut anggota Komisi III DPR ini keberanian dan kemauan KPK menuntaskan kasus penggelapan dana bailout ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap semua pelanggaran dalam skandal Bank Century.

Ihwal dugaan adanya pejabat BI yang menerima aliran dan bailout Bank Century setelah KPK memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.

"Pihak-pihak yang mana, nanti tergantung perkembangan si Robert Tantular. Mudah-mudahan signifikan kepada siapa saja," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai rapat Tim Pengawas (Timwas) Century DPR di dedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9) lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA