“Semuanya segera ditunÂtasÂkan di pengadilan,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi.
Namun, Masyhudi mengaku beÂlum tahu pasti pukul berapa Andhika dan Ismail mulai disiÂdang. “Saya kurang tahu kalau jam berapanya,†ujar dia pada JuÂmat lalu (16/9).
Masyhudi juga tak meÂnÂjeÂlasÂkan secara rinci apa saja yang akan didakwakan jaksa kepada keÂdua lelaki itu. Dia meminta suÂpaya permasalahan itu menjadi teÂrang benderang ketika di perÂsidangan nanti. Namun, dia meÂmastikan bahwa berkas kedua lelaki itu sudah diserahkan ke PN Jaksel. “Sebaiknya dijelaskan di persidangan,†ujarnya.
Sementara itu, pasca menjalani operasi payudara, Inong Malinda Dee menunjukkan muka ke deÂpan publik. Tersangka kasus pemÂbobolan dana nasabah CitiÂbank itu dikeluarkan dari ruang tahaÂnan Bareskrim Mabes Polri untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Malinda datang ke Kejari JakÂsel pukul 10.00 WIB, menumÂpangi mobil Nissan Serena Silver bernopol B 1072 QH milik peÂnyiÂdik Bareskrim Polri. Dia meÂngeÂnakan baju berlapis, busana panÂjang hitam dilapisi baju tahanan bertuliskan Bareskrim Mabes PolÂri. Kepalanya ditutupi keruÂdung hitam. Wajahnya dihiasi riasan tebal.
Dengan kawalan lima peÂnyiÂdik, Malinda digiring menuju ruang Pidana Umum Kejari JakÂsel untuk menyelesaikan proses adÂministrasi, juga menjalani peÂmeriksaan jaksa dan menÂcoÂcokÂkan barang bukti. Dengan begitu, Malinda resmi berpindah tahanan dari tangan polisi ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani persidangan.
Ketua Tim JPU Tatang Sutarna menyatakan, barang bukti yang diserahkan penyidik Polri antara lain lima mobil yang masih berÂstatus leasing, yakni Fortuner, HumÂmer, Ferrari, dan dua Mercy. Mobil-mobil itu dititipkan di ruÂmah harta sitaan negara di Jakarta Utara. “Ini kerugiannya bukan Rp 16 miliar tapi Rp 30 miliar. Itu total semuanya,†tandasnya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9) digelar persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terÂhadap Adik Malinda, Visca LoÂvitasari. Surat dakwaan itu diÂbaÂcakan bergantian oleh jaksa Arya Wicaksana dan I Made SuÂwarÂjana. Sementara yang menjadi Ketua Majelis Hakim ialah Mien Trisnawati.
Dalam dakwaannya, jaksa Made menuding Malinda menÂtransfer dana dari rekening salah seorang nasabah Citibank tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya ke rekening Visca seÂbÂesar Rp 7,4 miliar. Made meÂngatakan, Visca juga menerima dana transferan dari rekening Malinda sebesar Rp 101 juta dan suaminya yakni Ismail bin Janim sebesar Rp 417 juta.
Dalam dakwaannya, Ismail menÂtranfer dana ke rekening Visca setelah menerima dana dari rekening nasabah Citibank yang dibobol Malinda. “Sebab terdakÂwa telah menerima transÂfer dana ke dalam rekeningnya di BCA seÂcara berulang-ulang dalam waktu yang berdekatan dan berjumlah besar dari Inong MaÂlinda Dee,†katanya.
Atas perbuatannya, kata jaksa, terdakwa yang dilahirkan di MeÂdan tahun 1973 itu, terancam huÂkuman pidana maksimal 15 TaÂhun penjara. Menurut jaksa, hasil dari fee penampungan uang itu digunakan Visca untuk membeli mobil Mitshubisi Pajero Sport.
“Seharusnya terdakwa meÂngeÂtahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang maÂsuk ke rekeing terdakwa tersebut adalah berasal dari kejahatan yang dilakukan Inong Malinda Dee,†ucapnya.
Visca dijerat pasal berlapis, diÂantaranya dalam dakwaan primer dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
Setelah pembaÂcaÂan dakwaan, hakim Mien TrisÂnawati lalu menunda persidangan hingga Rabu 21 September 2011 dengan agenda pembacaan eksepsi. SeÂusai sidang, terdakwa Visca terÂlihat pasrah mendengarkan dakÂwaan jaksa. Visa tidak berÂkoÂmentar apa-apa terkait dakÂwaan jaksa.
Reka Ulang
Uang Muka Mobil Seharga Rp 3,4 Miliar
Penyidik Bareskrim Polri meÂnetapkan Andhika Gumilang (22), model iklan, sebagai terÂsangka penÂcucian uang terkait kaÂsus MaÂÂlinÂda Dee (48), bekas RelationÂship Manager Citibank. Andhika diÂduga menerima aliran dana hasil pembobolan dana nasabah Citibank.
Andika ditangkap polisi di seÂbuah apartemen di kawasan SuÂdirman, Jakarta, Selasa (26/4) maÂlam, karena disangka terkait aliran dana yang diterimanya dari Malinda. “Dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,†kata Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Ito Sumardi melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2011).
Kanit Money Laundring DiÂrektorat II Ekonomi Khusus BaÂreskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, Andhika GuÂmilang ditangkap di sebuah aparÂtemen di Jakarta Selatan. “Dia kena Pasal 6 Undang-Undang PenÂcucian Uang,†katanya.
Agung mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti kuat adanya aliran dana untuk menjerat Andhika. “Tidak mungkin kami tahan dia kalau kami tidak punya bukti dia terima,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PeÂnerangan Umum Mabes Polri, KomÂbes Boy Rafli Amar meneÂrangÂÂkan, rekening itu dijadikan seÂbagai penampungan duit MaÂlinda hasil penggelapan dana naÂsaÂbah Gold City Bank. “KemuÂdian dibeÂlanjakan oleh AnÂdhika,†katanya.
Boy meÂngatakan, duit yang diÂtransfer ke rekening Andhika seÂbesar Rp 311 juta. Duit ini diduga seÂbagai uang muka pembelian mobil Hammer-3 seharga Rp 3,4 miliar. Mobil itu telah disita peÂnyiÂdik sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Boy juga meÂngaÂtakan bahwa Andhika memiÂliki kartu identitas alias KTP palÂsu sebanyak tujuh buah. Boy yaÂkin KTP yang dimiliki Andhika diÂduga kuat untuk membuka reÂkeÂning dan menampung aliran dana yang dibobol Malinda. “DuÂgaan kami saat ini masih meÂngaÂrah ke sana. Tapi nanti kami akan teÂlusuri lebih lanjut lagi,†ucapnya.
Berikut ini ialah tujuh KTP Andhika Gumilang sebagaimana yang dilansir dari Mabes Polri. PerÂtama, Nomor KTP 0953061811710158 atas nama Andhika Gumilang. Lahir di MeÂdan 18 November 1971. AlaÂmat MamÂpang Prapatan, Jakarta Selatan. Kedua, Nomor KTP 32031418118839746 atas nama Andhika Gumilang, lahir di MeÂdan 18 November 1988. Alamat Cileungsi Bogor.
Ketiga, Nomor KTP 0953051811710104 atas nama Andhika Gumilang, lahir di MeÂdan 18 November 1971. Alamat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keempat, Nomor KTP 3174091811880009 atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18 November 1988.
Alamat Tebet Timur, Jakarta Selatan. Kelima, Nomor KTP 0953071807750134 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 Juli 1976. Alamat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nomor KTP 0953071811750128 atas nama Juan Ferrero, lahir di MeÂdan 18 November 1975. Alamat Jl Hang Lekiu V no 6, RT 006 RW 004 Kelurahan Gunung, KÂeÂcamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketujuh, Nomor KTP 0953071811750128 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 November 1975. Alamat Capital Residence Tower 3 no 30 B RT 5 RW I, Kelurahan Senayan, KebaÂyoÂran Baru, Jaksel.
HAM Tak Berlaku Bagi yang Rugikan Orang Banyak
Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif LSM LIMA
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray RangÂkuti berharap semua terdakwa yang terjerat kasus Malinda Dee dapat diberi hukuman seÂbeÂrat mungkin.
Pasalnya, tinÂdak pidana penÂcuÂcian uang merupakan salah satu praktik kejahatan keÂuangan yang bisa menimbulkan kerugian negara yang besar, tapi membuat pelakunya hidup bermewah-mewahan.
“Bahkan, kalau perlu para pelaku tindak pidana itu diberi huÂkÂuman penjara seumur hiÂdup. Kita hanya melihat huÂkuÂman yang lama dan berat itu berlaku hanya untuk para teÂroÂris, sementara para koruptor hanya sebentar,†katanya.
Ketika ditanya, apakah huÂkuman itu tidak berlebihan atau melanggar hak azasi manusia (HAM), Ray menjawab, hal itu tiÂdak bertentangan dengan HAM, bahkan cenderung ke arah yang logis alias masuk akal. “Apakah seorang pelaku korupsi menjunÂjung tinggi HAM ketika dia melancarkan aksinya. Menurut saya, HAM itu nggak berlaku bagi seorang yang merugikan orang banyak,†ucapnya.
Ray menambahkan, jika perÂkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang masih mengaÂtasnamakan HAM, maka hal itu tak ubahnya seperti melindungi para penjahat yang telah memÂbunuh ratusan nyawa manusia.
“Apa bedanya dengan hal itu. Selain mendaptkan hukuman, kita juga ingin membuat para peÂÂlaku lainnya jera. Jadi, korupÂsi dan sebagainya itu tak tumÂbuh subur di Indonesia,†tandasnya.
Karena itu, Ray meminta maÂjelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak segan-segan dalam memberikan keputusannya saat persidangan suami siri dan adik ipar Malinda Dee nantinya. Dia berharap proses persidangan daÂpat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan apapun.
“Hakim dan Jaksa harus betul-betul menguasai kasus ini. Sebab, pencucian uang itu lebih spesifik ketimbang korupsi,†tuturnya.
JPU dan Hakim Jangan Gegabah
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi berÂharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat meÂnyelenggarakan sidang perÂkara pembobolan dana nasabah Citibank yang menjerat AndhiÂka Gumilang dan Ismail bin JaÂnim secara objektif dan trsansÂparan. Andi tidak mau jika haÂkim dan JPU tampil arogan daÂlam menyidangkan suami dan adik ipar Malinda Dee itu.
“Dilihat dulu perkaranya. ApaÂkah memang pantas dibeÂriÂkan hukuman berat atau tidak. Pokoknya, jangan gegabah dalam menyidangkan perkara tersebut,†katanya.
Andi menambahkan, besar keÂcilnya hukuman yang dibÂeÂriÂkan kepada Andhika Gumilang dan Ismail merupakan keweÂnaÂngan dari hakim yang meÂnyiÂdangkan perkara ini. MenuÂrutÂnya, jika dakwaan jaksa seratus persen terbukti, maka sudah seÂwaÂjarnya untuk diberikan huÂkuman yang paling berat. “Tapi, jika dakwaan jaksa ada yang belum terbukti, sebaiknya haÂkim pikir ulang untuk memÂbeÂriÂkan hukuman berat,†ujarnya.
Politisi Golkar ini meminta masyarakat jangan ambil sikap emosi yang berlebihan dalam perÂkara ini. Menurutnya, IndoÂnesia sangat menghormati azas praduga tak bersalah. Sehingga, bagaimanapun tuduhan seorang jaksa, yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan untuk membela diri. “Tapi jika hakim tetap menyatakan bersalah. SeÂsungguhnya keputusan hakim itu ialah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,†tandasnya.
Andi mengakui bahwa maÂsyarakat saat ini tengah berada dalam keadaan yang mengeÂdeÂpanÂkan emosi. Tapi, katanya, emosi selalu bisa dikendalikan dengan pikiran yang jernih beÂbas dari tekanan apapun.
“Intinya, pikirannya dulu yang harus tenang. Kalau teÂnang, saya yakin semua maÂsaÂlah bisa diatasi sebaik mungÂkin,†ucapnya.
Karena itu, Andi tidak ingin maÂjelis hakim dan JPU mengeÂdeÂpankan emosi dalam meÂnyiÂdangkan perkara ini. Tapi, kaÂtanya, tidak pula terlalu lembek apalagi sampai lemah dalam menyidangkan perkara ini. “Pokoknya transparan dan obÂjekÂtif itu merupakan modal yang paling baik bagi sebuah perÂsidangan,†katanya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: