Kisruh Penetapan DPT, KPU Muba Banjir Protes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 16 September 2011, 00:12 WIB
Kisruh Penetapan DPT, KPU Muba Banjir Protes
RMOL. Ketua Tim Kampanye Gabungan Partai Politik pasangan H Dodi Reza Alex-Islan Hanura, M Hasan Usman mengaku pihaknya sudah mengajukan nota keberatan terhadap hasil rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena seharusnya pihak KPU lebih berpedoman pada pernyataan dari 14 PPK yang menyatakan DPT penuh rekayasa dan bermasalah. Untuk itu pihaknya meminta  KPU Muba  melakukan verifikasi  menyeluruh karena tidak mungkin DPT bermasalah  dijadikan penentu kemenangan  pelaksanaan Pemilukada.

“Berdasarkan hasil verifikasi kami bersama PPK dan PPS, ditemukan banyak sekali permasalahan dugaan penggelembungan suara secara sistematis. Bahkan tidak ada satu orang Kades pun berani membuat Surat Pernyataan di atas segel  DPT di desanya sudah benar dan tidak bermasalah. Ini  menunjukkan Kades tidak mampu  berbuat jujur terhadap kondisi dan keberadaan penduduk desanya” kata Hasan Usman dalam keterangan yang diterima redaksi (Kamis, 15/9).

Jadi, tambah Hasan Usman, jika memang KPU Muba masih  menetapkan DPT tersebut,  kesannya DPT tersebut dipaksakan karena KPU sendiri mengetahui kalau permasalah DPT  belum tuntas. “Jika memang dipaksakan ditetapkan, kami tetap tidak mau menerima hasil tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar Rapat Pleno KPU Muba, Selasa malam (13/9) dinilai terkesan dipaksakan. Pasalnya,  banyak PPK belum melakukan Rapat Pleno di tingkat Kecamatan untuk penetapan DPT Kecamatan. Dan lagi, terdapat ribuan mata pilih belum memiliki nomor induk kependudukan.

“Kami belum sempat melakukan Rapat Pleno di tingkat Kecamatan untuk penetapan DPT Kecamatan”  kata Anggota PPK Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Ali Murtopo.  

Menurut Ali, dirinya selaku anggota PPK tidak mengetahui  berapa jumlah mata pilih di wilayahnya. Hal ini dikarenakan pihaknya belum menggelar rapat pleno karena tiga anggota PPK lain sedang berada di luar kota. “ Dari lima anggota PPK, tiga diantaranya sedang berada di Jambi, Lampung dan Palembang” kata Ali menjawab Ketua KPU Muba Khadafi  terkait mengenai alasan belum digelarnya Rapat Pleno.

Hal senada diungkapkan Husto, Ketua PPK Lawang Wetan yang mengaku hingga Rapat Pleno KPU digelar, pihaknya sama sekali belum bisa menetapkan secara pasti berapa jumlah mata pilih  di Kecamatan Lawang Wetan. “ Saya benar-benar belum bisa memberikan secara rinci jumlah mata pilih di Kecamatan Lawang Wetan” terangnya.

Sempat terjadi perdebatan antara PPK Lawang Wetan dengan KPU. Dimana menurut KPU, pada siang hari sebelum Rapat Pleno KPU, PPK Lawang Wetan menyampaikan jumlah mata pilih untuk laki-laki berjumlah 9449, untuk perempuan berjumlah 9454 dan total Mata pilih di Kecamatan Lawang Wetan sebanyak 18903 mata pilih. Namun hal tersebut dibantah  Husto karena menurutnya atas desakan dari pihak KPU,  pihaknya memberikan data berdasarkan hasil verifikasi PPK Kecamatan pada 20 Agustus 2011 yang lalu.  

Karena tidak mencapai kata sepakat, akhirnya untuk kecamatan Lawang Wetan jumlah DPT ditunda sementara  dilanjutkan PPK-PPK yang lain. Untuk mata pilih di kecamatan lain tidak banyak mengalami permasalahan. Namun kecamatan Bayung Lencir, terjadi pengurangan mata pilih hingga 2475 di desa Mauara Merang karena Kades dan Sekdes menarik ulang Surat Keterangan Domisili yang diberikannya.
Rapat tersebut hanya diikuti dua saksi tim sukses pasangan Cabup dan Cawabup. Sedangkan untuk saksi pasangan Dodi dan Islan, sebelum rapat pleno KPU dimulai melakukan aksi walk out karena menurut undangan yang mereka terima acara hari itu hanya rapat koordinasi.

“Kita tidak mau mengikuti rapat pleno ini karena tidak disebutkan dalam undangan” kata saksi pasangan Dodi-Islan, H Rabik.

Anggota KPU Muba Divisi Logistik Hj Ir Erida pun sempat menolak DPT tersebut ditetapkan karena menurutnya, DPT tersebut masih bermasalah. Namun karena kalah jumlah suara,  Ir Hj Erida pun menyetujui DPT tersebut ditetapkan dengan syarat mencatat permasalah yang ada seperti di Kecamatan Babat Toman yang masih ada mata pilih tidak jelas.

Sementara, menurut Anggota KPU Divisi Hukum Wanhar Rozak, keluarnya Timses nomor satu karena mereka meminta soft copy DPT, sedangkan yang diperkenankan hanya hard copy. Hal ini membuat KPUD tidak bisa memenuhi permintaan mereka. “Jika mereka masih belum puas silahkan lapor ke Panwaslu dan menempuh jalur hukum. Pihak KPUD siap,” bebernya. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA