"Kalau buat saya sih. Artinya benar bahwa korupsi politik yang melibatkan partai yang berkuasa ini tidak pernah selesai dibongkar karena memang ada keberpihakan politik," ungkap dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia oni Hargens kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
"Kalau Muhaimain saja minta bantuan untuk dibebaskan, apalagi kalau orang Demokrat yang terlibat (sudah pasti bebas). Gito loh," sambungnya.
Sejalan dengan itu, Boni menengarai, praktik intervensi politik dan adanya persekongkolan jahat antar sesama partai luput diamati Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya kita bicara tranpraransi dalam penegakan hukum itu ya karena praktik-praktik macam ini. KPK kita awasi karena hal semacam ini di KPK juga lolos dari amatannya," demikian Jurubicara Komite Pengawas KPK untuk kasus Nazaruddin (KPK2N).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: