Demi Bangsa, Bersihkan KPK dari Mafia!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 14 September 2011, 13:01 WIB
Demi Bangsa, Bersihkan KPK dari Mafia<i>!</i>
RMOL. Partai Demokrat tidak bisa menolak julukan "bungker bagi koruptor". Setidaknya tidak kurang dari sepuluh elit partai binaan SBY itu, dari tingkat DPP hingga DPD, yang terlibat korupsi. Mulai dari Asad Syam, Yusran Aspar, Sarjan Taher, Moch Salim, Yusak Yaluwo, Amrun Daulay, Agusrin Najamudin, Nazaruddin, dan Murman Effendi.

"Jika partai yang getol mengkampanyekan anti-korupsi saja sudah menjadi rumah nyaman bagi koruptor, maka matilah harapan pemerintahan bersih yang selalu didengung-dengungkan itu," kata Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Muhammad Ilyas, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/9).

Dan sayangnya, KPK yang diharap jadi lokomotif perubahan, masih terjebak kepentingan elit. Tuduhan bahwa KPK melakukan tebang pilih juga sulit terbantahkan. Kasus Century, Gayus Tambunan, Kasus BLBI, Cek Pelawat makin tidak jelas rimbanya. Belum lagi kasus kasus yang menyentuh orang orang terdekat Istana seperti perkara hibah KRL yang melibatkan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, ataupun kasus yang menyangkut pengurus teras DPP Demokrat seperti Johnny Allen.

Tidak mungkin semua perkara besar itu diselesaikan oleh KPK yang semakin kehilangan integritas sejak para pimpinannya terlibat di berbagai kasus, termasuk terseret pusaran korupsi mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
 
"Maka itu Komisi etik KPK harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam membersihkan KPK dari mafia jahat dan segera menonaktifkan oknum KPK yang terindikasi terlibat korupsi seperti Chandra Hamzah dan Ade Rahardja," ujar Ilyas.

Mereka juga menyerukan KPK untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penangan kasus Centurygate dan kasus Nazaruddin. KPK juga diminta tidak gentar dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan lingkaran dalam penguasa.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA