Duh, Mantan Ketua RT Tusuk RT Baru Gara-gara Zakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 September 2011, 15:36 WIB
Duh, Mantan Ketua RT Tusuk RT Baru Gara-gara Zakat
ilustrasi
RMOL. Mantan ketua RT ini bernama Didi Jiwong (50). Didi yang Warga jalan Paseh, Gunung Secang, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya, dibekuk polisi. Gara-garanya, dia telah melakukan penusukan terhadap Anang Rukman (32), ketua RT yang sekarang menjabat.

Awalnya polisi tidak memproses kasus ini. Padahal korban telah melapor. Nah, setelah warga mendatangi Mapolresta Tasikmalaya, barulah polisi bertindak. Didi pun dijebloskan ke jeruji besi.

Ceritanya berawal kala Anang hendak memberikan zakat fitrah kepada Didi. Entah mengapa dia malah marah. Malah Didi menusukan badik ke perut Anang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Anton Firmanto, perselisihan Didi dan Anang terjadi pada pekan lalu. Dia mengakui baru mengamankan Anang baru-baru ini. Pasalnya disamping terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi, juga proses penyelidikan polisi sempat terhambat karena momentum lebaran. Anton membantah jika kasus ini diendapkan begitu saja dan tanpa proses hukum lebih lanjut.

Begitu pula keterangan yang diberikan oleh Anton kepada sejumlah warga yang sempat datang ke kantor polisi dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Warga menilai jika penyelidikan polisi lambat dan cenderung mengabaikan pelaporan yang dilakukan Didi. Padahal kala itu korban telah terluka dibagian perutnya akibat sabetan badik. Akan tetapi setelah polisi menunjukan jika Anang kini telah diamankan, warga pun mulai percaya jika polisi menangani kasusnya secara serius.


"Kita sama sekali tidak membiarkan ataupun mengabaikan kasusnya. Pelaku kini telah kita amankan dan berada dalam sel. Proses hukumnya pun terus berlanjut dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," kata Anton.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA