"Motif (kehadiran) Greenpeace di Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah agama. MUI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti merupakan perpanjangan tangan asing," tegas Ketua MUI Amidhan ketika berdialog dengan Aliansi Mahasiswa Tolak Greenpeace di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (16/8).
"Waktu saya di Komnas HAM, saya pernah melakukan penyelidikan di PT Freeport. Hasilnya, pemerintah kita memang ditipu Amerika hanya karena diberikan sumbangan ke APBN," ujar Amidhan lagi.
Greenpeace, sambungnya, tidak perlu mengajari masyarakat Indonesia bagaimana cara menjaga lingkungan hidup. Masyarakat Indonesia, sebutnya lagi, memiliki pengetahuan dan kesadaran yang tinggi untuk itu.
"Masyarakat Indonesia bebas menikmati kekayaan sumber daya alam. Asing tidak boleh mengatur kita. Karena itu kalau ada lembaga asing yang masuk ke Indonesia seperti Greenpeace, tolak saja. Kita yang paling tahu tentang Indonesia, bukan asing. Tunggu saja, fatwa haram MUI untuk Greenpeace pasti akan ke luar," tegas Amidhan
Dia menambahkan, MUI pun kini memiliki lembaga khusus mengenai pemulihan lingkungan hidup yang bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
[guh]
BERITA TERKAIT: