Sikap Dewi itu diutarakan oleh pengacaranya, Elza Syarief, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8). Menurut Elza, kliennya adalah korban praktik penggelembungan suara yang dilakukan calon legislatif terpilih saat ini Mestariani Habie, dalam Pemilu legislatif tahun 2009, di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
"Kita mengajukan gugatan tentang penggelembungan, dan penggelembungannya saja tidak pernah dibahas dalam putusan," tegasnya.
Elza melanjutkan, pihaknya tidak ada urusan dengan pernyataan tersangka Masyhuri Hasan yang mengakui adanya proses pembuatan surat palsu keputusan MK.
"Kan dia orang MK, kita kan tidak ada urusan, kita tidak pernah menggunakan surat putusan itu, kita kan bukan suatu instansi yang berwenang," tandasnya.
Dewi Yasin Limpo adalah mantan calon anggota legislatif Partai Hanura daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Sekitar pukul 10.45 WIB tadi dia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberi keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus surat palsu MK, Mashuri Hassan.
Seharusnya pemeriksaan pertama Dewi berjalan pekan lalu (Senin, 8/8). Tapi dia tidak bisa hadir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri karena menghadiri pelantikan Bupati Tapanuli Tengah.
[ald]
BERITA TERKAIT: