SENGKETA TRISAKTI

Kuasa Hukum: Tidak Ada Preman di Kampus Trisakti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 12 Agustus 2011, 21:20 WIB
Kuasa Hukum: Tidak Ada Preman di Kampus Trisakti
ilustrasi
RMOL. Ketua Senat dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (Usakti) melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Mabes Polri. Sebelumnya, pihak yayasan menuduh Ketua Senat Usakti, Prof Dr dr H.A Prayitno, Spkj dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Dr Advendi Simangunsong melakukan tindak pidana dengan menghalangi pelaksanaan eksekusi Usakti pada 19 Mei lalu.

Advendi Simangunsong yang didampingi kuasa hukumnya Effendi Saragih dan Amir Syamsuddin melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Mabes Polri, Jumat siang (12/8), dengan tuduhan pencemaran nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 Ayat (3) UU No 11/2008 tentang ITE. Laporan Advendi diterima dengan tanda bukti lapor No. TBL/311/VIII/2011/Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Advendi tersebut menambah laporan pengaduan lainnya, yang dilakukan empat pimpinan Usakti pada tanggal 9 Agustus bahwa yayasan Usakti telah menuduh pimpinan Usakti menggunakan surat palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikatakan Advendi, bahwa pada tanggal 19 Mei lalu, kedatangan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara resmi diterima oleh Dr Arbiyoto, staf pengajar di Usakti yang juga mantan Hakim Agung, dan didampingi oleh tim pengacara dari kantor hukum Effendi Saragih, Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin, serta ribuan civitas akademika Usakti yang terdiri dari dosen, karyawan dan mahasiswa.

"Jadi tidak benar Pak Prayitno selaku ketua senat dan Pak Advendi jika dituduh menghalangi petugas untuk melakukan eksekusi. Saat itu kami dari tim kuasa hukum menjelaskan kepada Jurusita bahwa putusan Mahkamah Agung RI No 821/K/Pdt/2010 adalah putusan yang non-executable, karena dalam isi putusannya telah melarang para pihak dan siapapun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan kampus Usakti. Jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Usakti," ujar Effendi Saragih.

Ditambahkan Subani dari kantor Hukum Amir Syamsuddin, apalagi pihaknya juga punya tembusan surat dari Komisi III DPR RI tanggal 18 Mei yang meminta agar PN Jakbar menunda eksekusi karena dianggap non-executable. "Jadi inilah yang kami sosialisasikan baik kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakbar maupun kepada ribuan civitas akademika Usakti yang hadir dilapangan pada saat itu," tuturnya.

Dikatakan Subani lebih lanjut, bahwa pihaknya menolak keras tuduhan telah mengerahkan preman untuk menggagalkan eksekusi tersebut. Massa yang hadir saat eksekusi seluruhnya adalah dosen, karyawan dan mahasiswa Usakti yang bersimpati dan menolak rencana eksekusi.

"Saat ini seluruhnya ada 30.000 orang civitas akademika Usakti. Pak Prayitno sendiri bahkan pada saat rencana eksekusi itu berlangsung sedang berada di dalam gedung rektorat," sebutnya.

"Kami merasa tercemarkan nama baiknya, apalagi pelaporan Yayasan ke Mabes Polri tersebut diliput luas oleh hampir seluruh media online dan media cetak," kata Advendi kembali menambahkan.

Advendi berharap agar media masa yang memberitakan tentang pelaporan Yayasan Trisakti dimedianya, memberi tempat kepada pihaknya untuk memberitakan pelaporan balik ini.

Selain Sekretaris Umum yayasan Trisakti, dalam laporannya, Avendi juga turut melaporkan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, George Tahija, Ketua Dewan Pembina, Hari Tjan Silalahi, SH, Ketua Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Julius Yudha halim dan Anggota Dewan Pembina, Anak Agung Gde Agung.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA