"Sebab jika mereka masih aktif, sementara KPK harus memeriksa Nazarudin dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dan KPK menjadi tidak independen dan cenderung hanya mengorbankan Nazarudin," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta Satti Pane, pagi ini.
Menurutnnya, apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang sudah bertemu dengan tersangka itu melanggar Pasal 65 jo pasal 36 UU KPK dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi ironisnya, kata Neta, hingga kini belum ada tindakan konkrit terhadap pimpinan KPK tersebut.
"Apakah pimpinan KPK kebal terhadap hukum, sehingga mereka dibiarkan melanggar UU? Sebab itulah, jika mereka tidak dinonaktifkan, IPW khawatir mereka akan jadi predator bagi kesaksian Nazarudin," katanya mengingatkan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: