Beranikah SBY Menghentikan Kontroversi Marzuki Alie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Minggu, 31 Juli 2011, 13:31 WIB
Beranikah SBY Menghentikan Kontroversi Marzuki Alie
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO/IST
RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie terlalu sering mengeluarkan pernyataan yang meresahkan sekaligus melecehkan masyarakat. Untuk menghentikan hal ini, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Presiden SBY harus turun tangan dengan menarik Marzuki Alie dari posisi Ketua DPR RI.

Saran di atas disampaikan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM), Ismed Hasan Putro, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Minggu, 31/7).

Menurut Ismed, menarik Marzuki Alie dari posisi Ketua DPR selain penting dilakukan untuk kebaikan Partai Demokrat yang dalam beberapa waktu belakangan dirundung masalah, juga penting untuk membuat suasana politik tetap kondusif. Dan, ini tak kalah penting, agar citra DPR di mata rakyat tidak ikut hancur seperti citra Partai Demokrat.

"Keinginan Marzuki Alie membubarkan KPK membuktikan bahwa yang bersangkutan anti pada komitmen bangsa ini untuk memberantas korupsi. Lebih ironis lagi bahwa pernyataan Marzuki Alie semakin menegaskan pada publik bahwa komitmen Ketua Dewan Pembina PD dan Presiden RI untuk melawan dan memimpin pemberantasan korupsi telah dikhianati dan ditentang oleh Marzuki Alie, yang merupakan salah satu unsur pimpinan dalam PD," ujar Ismed menjelaskan.

Sambung Ismed, apa pentingnya elite Demokrat menggunakan slogan  "katakan tidak pada korupsi" bila pada praktiknya ada elit partai itu yang justru hendak membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Marzuki Alie bukan saja patut dan pantas untuk ditarik atau dipecat sebagai Ketua DPR RI, tapi juga harus dihukum, karena secara terbuka melawan komitmen dan cita-cita bangsa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan sebagai Ketua DPR-RI, Marzuki Alie secara sadar telah melanggar konstitusi negara," demikian Ismed.  [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA